Mengenal Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Jasa Keuangan
Utama

Mengenal Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Jasa Keuangan

Penerapan tanda tangan elektronik meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Hukumonline bekerja sama dengan Privy menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri  Jasa Keuangan di Era Digital, di Jakarta, Jumat (21/10). Foto: RES
Hukumonline bekerja sama dengan Privy menyelenggarakan seminar secara daring (webinar) dengan mengangkat tema Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri Jasa Keuangan di Era Digital, di Jakarta, Jumat (21/10). Foto: RES

Verifikasi identitas melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting di tengah pesatnya layanan digital saat ini. Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersebut meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. Pelaku bisnis khususnya industri jasa keuangan sudah seharusnya sadar untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan keamanan data konsumennya melalui TTE tersertifikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Melihat pertumbuhan industri keuangan digital sehingga pengguna TTE juga akan semakin meningkat, maka Hukumonline bekerja sama dengan Privy mengadakan webinar yang berjudul “Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi bagi Industri Jasa Keuangan di Era Digital” pada Jumat (21/10).

Baca Juga:

Chief Executive Officer Investree, Adrian Gunardi, menjelaskan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu pelaku usaha memverifikasi identitas lebih singkat. Dia memaparkan layanan peran tanda tangan elektronik tersertifikasi dilihat dari sisi perusahaan pemberi pinjaman atau kreditur, yakni meminimalisasi risiko penipuan lewat data yang diberikan konsumen sebab TTE tersertifikasi memiliki jaminan nirsangkal.

Kemudian, TTE tersertifikasi yang tertera pada sebuah perjanjian, slip transaksi, atau sebuah dokumen elektronik berada dalam satu bentuk rangkaian persetujuan yang tidak dapat dibantah, sehingga dokumen elektronik pada perjanjian produk fintech ini memiliki kekuatan hukum.

Sedangkan dari sisi konsumen atau debitur, TTE tersertifikasi pada pinjaman online dapat mempercepat proses pinjaman dan bisa dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus bertatap muka. Debitur cukup mencantumkan TTE tersertifikasi milik mereka pada lembar dokumen elektronik yang perlu mereka tandatangani.

Tags:

Berita Terkait