Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel (Multiple Voting Shares/MVS) oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
POJK tersebut membuka pintu bagi perusahaan startup “new economy” dengan kriteria inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi (unicorn) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Indonesia. Sistem ini memberikan kekuatan untuk melakukan voting lebih besar kepada para founder sehingga kebijakan strategis perusahaan sesuai dengan visi dan misi pendirinya.
Lantas, apa sajakah tujuan pemberlakuan MVS dan apa sajakah manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkannya? MVS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam melestarikan visi, misi, serta idealisme perusahaan agar sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan para pendiri perusahaan tersebut.
Baca:
- Multiple Voting Shares Menarik Minat Perusahaan “New Economy” IPO di Indonesia
- Fantastis! IPO GoTo Targetkan Himpun Dana Hingga Rp15,2 Triliun
- Melihat Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha dalam Merger Perusahan Digital
Atas kondisi tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 “Peraturan dan Penerapan Sistem Multiple Voting Shares bagi Perusahaan dalam Initial Public Offering di Indonesia” pada Senin (23/5).
Hadir sebagai pembicara yaitu Intan Paramita selaku partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners. Intan memiliki pengalaman luas dalam transaksi penawaran (obligasi dan saham), termasuk penawaran umum perdana (IPO), hak memesan efek terlebih dahulu; obligasi konversi, waran, dan opsi, pendaftaran di bursa efek (internasional dan domestik), penawaran tender, program obligasi, perihal kepatuhan/regulasi, merger dan akuisisi dari perusahaan publik.
Intan menjelaskan MVS diatur dalam POJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tingi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham (“POJK 22/2021”).