Mengenal Peraturan dan Penerapan Sistem MVS bagi Perusahaan dalam IPO
Utama

Mengenal Peraturan dan Penerapan Sistem MVS bagi Perusahaan dalam IPO

Penerapan sistem MVS bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Saham dengan Hak Suara Multipel (Multiple Voting Shares/“MVS”) adalah klasifikasi saham, di mana satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan. Penerapan sistem MVS bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan.

Penerapan sistem MVS merupakan praktik yang lazim diberlakukan untuk perusahaan berbasis teknologi di luar negeri,” jelas Intan dalam paparannya.

Intan menjelaskan kriteria perusahaan yang memakai sistem MVS ini antara lain menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas. Memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi.

Serta memenuhi total aset perusahaan paling sedikit Rp 2.000.000.000.000, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3  tahun sebelum mengajukan Pernyataan Pendaftaran, laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 tahun terakhir paling rendah 20% dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 tahun terakhir paling rendah 30%. Merupakan emiten yang belum pernah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

Kriteria pemegang saham MVS untuk pertama kali wajib merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemegang saham MVS dalam RUPS dan dimuat dalam prospektus. Adapun pihak yang dapat menjadi pemegang saham MVS setelah IPO yaitu pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus dalam rangka IPO sebagai pihak yang dapat memiliki MVS dan/atau Anggota direksi yang memiliki kontribusi signifikan pada pertumbuhan bisnis atau usaha emiten yang menerapkan MVS dan mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Pihak yang telah diungkapkan dalam prospektus IPO sebagai pihak yang dapat memiliki MVS wajib menyampaikan laporan ke OJK maksimal 10 hari sejak pihak tersebut menjadi pemegang saham MVS. Pemegang saham MVS baik sendiri maupun secara bersama-sama harus mempunyai hak suara lebih dari 50% dari seluruh hak suara, namun tidak diperbolehkan memiliki MVS maupun saham biasa yang mengakibatkan jumlah hak suara yang dimiliki lebih dari 90% dari seluruh hak suara.

Sehubungan dengan suara pemegang saham MVS, dalam hal pemegang saham MVS lebih dari 1 pihak,  pemegang saham MVS harus mempunyai visi dan misi yang sama dan memberikan suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan dalam RUPS. Dalam hal suara berbeda, maka pemegang saham MVS yang lebih kecil dianggap memberikan suara mayoritas.

Dalam hal suara yang berbeda jumlahnya sama besar, maka dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham biasa. Para pemegang saham MVS wajib membuat perjanjian antara pemegang saham yang memuat komitmen dalam menjalankan visi dan misi.

Badan Hukum Sebagai Pemegang Saham MVS dimiliki secara langsung paling rendah 99% oleh pemegang saham MVS dan/atau pihak yang ditetapkan RUPS sebagai pemegang saham MVS namun tidak lagi menjadi pemegang saham MVS. Memiliki direksi yang mempunyai keahlian sejalan dengan kegiatan usaha emiten. Dan, merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang aktivitas konsultasi manajemen, jika merupakan badan hukum Indonesia.

Penerapan MVS paling lama dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum. Dapat diperpanjang 1 kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam    RUPS.

Tags:

Berita Terkait