Mengenal Perbankan Digital dan Bank Digital
Utama

Mengenal Perbankan Digital dan Bank Digital

Bank Digital menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain 1 kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas,, salah satu contoh adalah Bank Jago. Hal inilah yang membedakannya dengan bank konvensional.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Partner pada Makarim & Taira. S, Maria Sagrado. Foto: FNH
Partner pada Makarim & Taira. S, Maria Sagrado. Foto: FNH

Digitalisasi yang kini sudah merambah hampir ke seluruh sendi kehidupan. Maka mau tak mau manusia dipaksa untuk beradaptasi dengan teknologi. Salah satu bentuk inovasi digital yang saat ini dinikmati oleh manusia adalah di sektor perbankan. Misalnya tersedianya M-Banking, internet banking, bahkan tersedia pembukaan rekening secara daring.

Menurut Partner pada Makarim & Taira. S, Maria Sagrado, perbankan digital dan bank digital memiliki makna yang berbeda. Perbankan Digital diatur dalam POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, di mana layanan Perbankan Digital adalah layanan perbankan elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan.

“Sedangkan layanan perbankan elektronik adalah layanan bagi nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik, dengan memanfaatkan delivery channel,” kata Maria dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Memahami Transaksi Perbankan Digital dalam Segi Hukum dan Bisnis”, Selasa (30/5).

Baca Juga:

Layanan perbankan digital dapat disediakan oleh Bank sendiri; atau Bank bekerjasama dengan mitra Bank (Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Non-LJK). Sementara oleh bank merupakan lanjutan dari Layanan Perbankan Elektronik, berupa: (i) administrasi rekening, (ii) otorisasi transaksi, (iii) pengelolaan keuangan dan/atau (iv) pelayanan produk lain yang disetujui OJK.

Selanjutnya layanan perbankan dapat berupa layanan informasi yang terbatas pada penyediaan informasi kepada nasabah, tanpa ada interaksi lebih lanjut dan tidak diikuti eksekusi transaksi keuangan. Contoh: Penyediaan tautan, di mana wajib melalui LJK, seperti Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian ada ada layanan transaksional, di mana layanan di awali dengan penyediaan informasi kepada nasabah, yang disertai dengan fasilitas untuk berinteraksi dengan Bank, dalam rangka pengambilan keputusan. Contoh: penawaran produk asuransi, penawaran KPR (terhubung), bisa melalui LJK atau Non-LJK, seperti database property, situs marketplace.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait