Mengenal Perbedaan Grasi dan Amnesti
Terbaru

Mengenal Perbedaan Grasi dan Amnesti

Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Perbedaan Grasi dan Amnesti
Hukumonline

Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK No.107/PUU-XII/2015.

Dalam pemberian grasi terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimohonkan oleh terpidana kepada Presiden dan putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.

Baca Juga:

Latar belakang pemberian grasi oleh Presiden dikarenakan seandainya dipandang adanya kekuranglayakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum, serta seandainya dipandang bahwa para terpidana sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan negara.

Apabila terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta  terpidana, kuasa hukum atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Permohonan grasi dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama yang diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Grasi secara singkat merupakan permohonan ampun terpidana yang diajukan kepada presiden. seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai kepala negara.

Tags:

Berita Terkait