Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum
Terbaru

Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum

Pengacara dan penasehat hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku sebagai Advokat sebagaimana peraturan dalam UU Advokat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Perbedaan Pengacara dan Penasehat Hukum
Hukumonline

Sejak diberlakukannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, baik advokat, penasehat hukum, pengacara, dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat.

UU Advokat menyebutkan tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Oleh sebab itu, seluruhnya disebut advokat karena advokat merupakan orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Tapi, sebelum adanya UU Advokat, aturan mengenai pengacara dan penasehat hukum dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pengertian keduanya pun berbeda.

Sebelum ada UU Advokat, pengacara diartikan sebagai seseorang yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya.

Baca Juga:

Jika ingin memberikan jasa di luar wilayah kerjanya, maka pengacara tersebut harus mendapatkan izin dari wilayah lain yang akan ditanganinya.

Sedangkan, penasehat hukum diartikan sebelum adanya UU Advokat adalah seseorang yang memberikan bantuan atau nasihat hukum, baik dengan bergabung atau tidak dalam suatu persekutuan penasihat hukum, baik sebagai mata pencaharian atau tidak, yang disebut sebagai pengacara/advokat dan pengacara praktek.

Tags:

Berita Terkait