Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional
Utama

Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional

Persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan internasional cenderung menempatkan posisi pelaku usaha memiliki kekuatan dominan, sehingga memperoleh kekuasaan mengendalikan harga dan pasar.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkembangan perdagangan dalam pasar internasional masih banyak diwarnai oleh pelaku persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan internasional cenderung menempatkan posisi pelaku usaha memiliki kekuatan dominan, sehingga memperoleh kekuasaan mengendalikan harga dan pasar.

Persaingan usaha di perdagangan internasional bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atas produk ekspor sebesar-besarnya. Tak heran untuk mewujudkan keuntungan, pelaku usaha terkadang melakukan kegiatan usaha dengan cara curang. Salah satunya mengekspor produk dengan harga rendah.

Kegiatan menjual produk dengan harga rendah di bawah harga normal dari harga yang seharusnya di negara lain biasa disebut dumping. Dumping memiliki efek jangka panjang berupa rusaknya pasar dan merugikan pelaku usaha yang menjadi saingannya.

Sebelum dikeluarkannya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUHPidana.

Baca:

Dari rumusan Pasal 382 bis KUHPidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.

2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.

3. Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.

4. Perbuatan persiangan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.

5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruensi dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Adapun tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dengan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mencegah praktek monopoli serta mengupayakan agar terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dalam rangka penegakan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki orientasi pada terciptanya iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif, untuk itu perlu komitmen dan tekad serta konsisten dalam mewujudkannya.

Namun, dikarenakan hukum positif di Indonesia tidak mengatur dengan tegas subjek hukum persaingan usaha, dikarenakan dalam Pasal 1 ayat 5 dalam UU No.5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Dapat disimpulkan UU tersebut hanya mengatur pelaku usaha yang berkegiatan di Indonesia yang dapat dipidana, sedangkan dalam UU Persaingan Usaha tidak dapat menjangkau pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan persaingan usaha tidak sehat.

Tags:

Berita Terkait