Mengenal Profesi Data Protection Officer dalam UU PDP
Utama

Mengenal Profesi Data Protection Officer dalam UU PDP

Lembaga pemerintahan dan perusahaan yang memantau pemrosesan data secara teratur dan dalam skala besar wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi (PDP).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belum lama ini disahkan DPR memuat berbagai aturan yang perlu dicermati semua pihak, terutama pelaku usaha yang kegiatan bisnisnya berkaitan dengan pemrosesan data pribadi. Advokat sekaligus Wakil Ketua Institut Pandya Astagina, Danny Kobrata, mengatakan UU PDP mengatur antara lain kewajiban baru yang harus dipatuhi perusahaan yakni menunjuk data protection officer (DPO) atau dalam UU PDP disebut dengan istilah pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi PDP.

Menurut Danny, DPO adalah profesi yang dilahirkan UU PDP. Wajib hukumnya bagi perusahaan yang memantau pemrosesan data secara teratur dan dalam skala besar untuk menunjuk DPO. Walau DPO ditunjuk oleh perusahaan, tapi UU PDP mengatur posisi DPO bersifat independen. Misalnya, perusahaan tidak bisa mengintervensi saran, masukan, dan pendapat terhadap cara perusahaan melakukan pemrosesan data pribadi.

Danny menyebut lembaga yang wajib menunjuk DPO antara lain lembaga pemerintahan. Kemudian perusahaan yang memantau pemrosesan data secara teratur dan dalam skala besar, seperti perusahaan yang bergerak di bidang finansial, bank, telekomunikasi. Perusahaan yang melakukan pemrosesan data spesifik, seperti Rumah Sakit dan lainnya.

“Perusahaan skala UMKM tidak perlu menunjuk DPO,” kata Danny dalam diskusi bertema Memahami dan Mengupas Implementasi UU PDP 2022, yang diselenggarakan Institut Pandya Astagina di Jakarta, Kamis (29/09/2022) lalu.

Baca Juga:

Menurut Danny, syarat yang dibutuhkan untuk pengampu DPO tidak perlu bergelar sarjana hukum. Yang paling penting dia mengerti hukum terutama terkait PDP. Tugas DPO pada intinya memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UU PDP. Secara teknis soal DPO akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ada 2 pasal yang mengatur DPO yakni Pasal 53-54 UU PDP. Pasal 53 UU PDP mengatur pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi PDP. Fungsi PDP yang dimaksud dalam hal pemrosesan data pribadi untuk kepentingan pelayanan publik. Kemudian, kegiatan inti pengendali data pribadi memiliki sifat, ruang lingkup, dan/atau tujuan yang memerlukan pemantauan secara teratur dan sistematis atas data pribadi dengan skala besar.

Tags:

Berita Terkait