Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang berada pada tahapan awal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Secara operasional, program legislasi nasional sering diartikan yang merujuk pada materi atau substansi rencana pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, program legislasi nasional adalah daftar rencana pembentukan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang disusun berdasarkan metode parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional.
Baca Juga:
- Mengenal Jurnal Constitutional Review Milik Mahkamah Konstitusi RI
- Jurnal Hukum Indonesia Diharapkan Jadi Referensi Dunia
- Asal Usul Hakim Dipanggil ‘Yang Mulia’
Fokus utama dari program legislasi nasional berkaitan dengan salah satu elemen dari hukum, yaitu materi/substansi hukum atau peraturan perundang-undangan. Pembangunan hukum pada dasarnya adalah pembangunan sistem hukum.
Dalam kerangka sistem hukum tersebut, terdapat empat unsur atau sub sistem hukum yang saling terkait satu sama lain, di antaranya:
1. Materi atau substansi hukum
2. Sarana atau kelembagaan hukum
3. Aparatur hukum
4. Budaya atau kesadaran hukum masyarakat
Program pembangunan sistem hukum menjadi penting dan menjadi prioritas utama, karena perubahan terhadap UUD 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diikuti dengan perubahan di bidang hukum.