Proses rehabilitasi narkoba merupakan upaya pemulihan dan pengembalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba kembali ke dalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat secara spiritual.
Rehabilitasi narkoba bersifat semi tertutup. Artinya, hanya orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan yang dapat memasuki area ini rehabilitasi narkoba merupakan sebuah tempat untuk memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan yang bertujuan untuk menghindarkan diri dari narkoba.
Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai rehabilitasi yang berbunyi, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis merupakan sebuah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Baca Juga:
- Inkonsistensi Penegakan Hukum di Perkara Narkotika
- 5 Catatan JRKN terhadap Reformasi Kebijakan Narkotika
- Mulai Pembahasan, RUU Narkotika Kedepankan Keadilan Restoratif
Sedangkan, rehabilitasi sosial, merupakan kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental, maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat segera kembali melakukan fungsi sosial dalam melakukan fungsi sosial dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Sebagai sarana tempat pemulihan seseorang, pusat dan lembaga rehabilitasi narkoba yang baik harus memenuhi persyaratan, di antaranya: