Mengenal Relay On, Terobosan PN Jakarta Pusat dalam Mudahkan Layanan Publik
Terbaru

Mengenal Relay On, Terobosan PN Jakarta Pusat dalam Mudahkan Layanan Publik

Keberadaan aplikasi tersebut dimaksudkan untuk dapat memudahkan para pihak maupun kalangan hakim dalam hal informasi status perkara maupun agenda persidangan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani. Foto: FKF
Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Henny Trimira Handayani. Foto: FKF

Sejak tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menghadirkan layanan Registrasi dan Layanan Online (Relay On) Persidangan. Aplikasi ini dibuat secara khusus sebagai upaya pengadilan dalam memberi kemudahan bagi para pencari keadilan (baik para pihak maupun kalangan advokat) dalam memperoleh informasi seputar status perkara maupun agenda persidangan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang dinamis masalah pelayanan publik. Berkaitan dengan pelayanan doang, dengan kinerja juga ada. Relay On itu sudah ada dari tahun 2019 berbentuk aplikasi,” ujar Wakil Ketua PN Jakpus Henny Trimira Handayani kepada Hukumonline ketika dijumpai di kantornya, Senin (3/4/2023).

Dijelaskan olehnya keberadaan aplikasi tersebut dimaksudkan untuk dapat memudahkan para pihak maupun kalangan hakim. Mengingat hakim tidak diperkenankan mengontak pihak berperkara. Untuk itu, diadakan sistem ‘absen’ yang bisa diakses para pihak jika telah memasuki PN Jakpus.

Baca Juga:

Tidak hanya itu, upaya PN Jakpus dalam memudahkan pelayanan publik yang diberikan juga dapat terlihat dari perbaikan aplikasinya dari waktu ke waktu. Terdapat fitur yang sengaja ditambahkan dalam rangka memudahkan pihak PN Jakpus berkaitan dengan persidangan dapat terselenggara tepat waktu.

“Biasanya kita pagi ambil perdata. Hakim sudah hadir, pihak-pihak sesuai urutannya. Mereka harus ada di ruangan sidang paling lambat 45 menit. Bagaimana kalau pihak tidak datang? Memang jadi tantangan buat kita ketika pihak bilang sudah datang tapi telat. Padahal kita sudah sounding,” ungkap Henny.

Oleh karena itu, pengadaan aplikasi ini dimaksudkan salah satunya untuk mempermudah mengingatkan para pihak mengenai jadwal persidangan di PN Jakpus. Lebih lanjut, secara garis besar terdapat 2 fitur layanan online yang disajikan melalui Relay On. Antara lain fitur Info Perkara dan fitur Persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait