Mengenal Restorative Justice
Terbaru

Mengenal Restorative Justice

Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hukum yang digunakan di dalam restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu:

1.      Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan

2.      Kerugian dibawah Rp 2,5 juta

3.      Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban

4.      Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dianca, dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

5.      Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban

6.      Tersangka mengganti kerugian korban

7.  Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

Penyelesaian perkara dengan restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Selain itu, restorative justice tidak berlaku pada tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup, dan yang dilakukan korporasi.

Dalam melakukan restorative justice perlu dilakukan beberapa pedoman, di antaranya:

1.      Setelah menerima permohonan perdamaian kedua belah pihak yang ditandatangani di atas materai, dilakukan penelitian administrasi syarat formil penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Tags:

Berita Terkait