Mengenal Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual dan Penjual Miras di Aceh
Berita

Mengenal Sanksi Bagi Pelaku Pelecehan Seksual dan Penjual Miras di Aceh

Beberapa waktu lalu, empat pelanggar aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani eksekusi cambuk. Empat pelanggar tersebut, terlibat kasus pelecehan seksual serta menyimpan dan menjual minuman keras. Jumlah hukuman cambuk yang diterima pelanggar berbeda-beda.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh. Foto: youtube
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh. Foto: youtube

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Provinsi Aceh berdasarkan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberlakukan syariat Islam bagi para pemeluk agama Islam, dan juga bagi penduduk Aceh yang beragama bukan Islam tetapi menundukkan dirinya secara sukarela terhadap syariat Islam.

 

Pada Selasa (7/8) lalu, empat pelanggar aturan Syariat Islam yang berlaku di Aceh. Keempatnya menjalani eksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe. Dari empat pelanggar tersebut, dua di antaranya kasus pelecehan seksual. Kasus lainnya menyimpan dan menjual minuman keras (khamar).

 

(Baca Juga: Sanksi Tadabbur Bernama Cambuk)

 

Joy M. Nur, pelanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali. "Akan tetapi, karena telah ditahan selama 135 hari, terhukum dikurangi uqubat cambuk sebanyak 4 kali. Dengan demikian, jumlah hukum cambuk sebanyak 26 kali," kata Kasi Pidum Isnawati, seperti dilansir Antara.

 

Pasal 46 Qanun Aceh 6/2014:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

 

Sementara itu, Bahrum yang melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dihukum cambuk sebanyak 25 kali. Terhukum hanya menjalani hukum cambuk sebanyak 22 kali karena dikurangi dengan masa tahanan selama 95 hari.

 

Pasal 47 Qanun Aceh 6/2014:

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.

Tags:

Berita Terkait