Mengenal Seluk Beluk Kerja Peneliti Hukum
Utama

Mengenal Seluk Beluk Kerja Peneliti Hukum

Terdapat kepuasan tersendiri bagi seorang peneliti hukum dibandingkan dengan profesi lain. Seorang peneliti hukum dapat menjadikan hasil penelitiannya sebagai kekuatan untuk mengadvokasi sekaligus perbaikan dalam kebijakan hukum.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Executive Director Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/Indonesian Institute for Independent Judiciary (LeIP), Liza Farihah. Foto: MJR
Executive Director Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/Indonesian Institute for Independent Judiciary (LeIP), Liza Farihah. Foto: MJR

Profesi peneliti hukum pada sebuah lembaga non-pemerintahan atau non-government organization (NGO) merupakan salah satu pilihan yang dapat diambil bagi para lulusan sarjana hukum. Dengan kompetensi ilmu hukum yang dimiliki, seorang peneliti tersebut dapat mengidentifikasi sekaligus menjawab akar masalah suatu persoalan atau fenomena untuk kemudian dapat memberi suatu saran atau rekomendasi perbaikan.

Dapat dikatakan, peluang lulusan sarjana hukum untuk menjadi seorang peneliti terbuka lebar. Mengingat berbagai persoalan yang terjadi sebagian besar bersinggungan dengan bidang hukum. Untuk mengetahui dinamika kerja seorang peneliti hukum, Hukumonline mewawancarai Executive Director Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan/Indonesian Institute for Independent Judiciary (LeIP), Liza Farihah, pada Jumat (12/9).

Selepas menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 2012, Liza langsung bergabung dengan LeIP sebagai peneliti. Meskipun sebelumnya, dia telah terlibat penelitian hukum yang diselenggarakan LeIP saat masih kuliah.

Baca Juga:

“Singkat cerita, saat mahasiswa, saya ikut penelitian yang diadakan LeIP yang berkolaborasi dengan FHUI. Di situ, mereka minta mahasiswa yang mengerjakan penelitian itu dengan supervisi LeIP. Kemudian, projek lainnya saat itu, saya terlibat monitoring persidangan untuk melihat bagaimana akses bantuan hukum,” terang Liza menceritakan pengalamannya saat pertama kali melakukan tugas sebagai seorang peneliti.

Pengalaman riset hukum sejak kuliah tersebut yang membuat Liza tertarik untuk menjadi seorang peneliti. “Saya memang punya ketertarikan dengan dunia riset hukum. Dan, saya juga melihat bahwa ada satu profesi yaitu peneliti hukum yang tugas utamanya tentu melakukan riset,” ungkap Liza.

Bagi Liza, terdapat kepuasan tersendiri bagi seorang peneliti hukum dibandingkan dengan profesi lain. Dia mengatakan seorang peneliti hukum dapat menjadikan hasil penelitiannya sebagai kekuatan untuk mengadvokasi sekaligus perbaikan dalam kebijakan hukum.

Tags:

Berita Terkait