Mengenal Sengketa Pajak dan Tata Cara Penyelesaiannya
Terbaru

Mengenal Sengketa Pajak dan Tata Cara Penyelesaiannya

Perselisihan yang terjadi akibat pajak dapat diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Sengketa Pajak dan Tata Cara Penyelesaiannya
Hukumonline

Sengketa pajak terjadi dikarenakan ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat jenderal Pajak. 

Di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dijelaskan bahwa sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga:

Sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

1. Keberatan

Keberatan dapat diajukan kepada Dirjen Pajak oleh Wajib Pajak atas suatu:

a. Surat ketetapan pajak kurang bayar atau SKPKB

b. Surat keterangan pajak untuk kurang bayar tambahan atau SKPKBT

c. Surat ketetapan pajak lebih bayar atau SKPLB

d. Surat ketetapan pajak nihil atau SKPN

e. Pemotongan ataupun pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku

Para Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap isi maupun materi surat ketetapan pajak yang meliputi jumlah kerugian berdasarkan ketentuan, jumlah besaran pajak, dan materi ataupun isi pungutan dan pemotongan pajak.

2. Banding

Setelah mengajukan keberatan tetapi Wajib Pajak belum merasa puas dengan hasilnya, maka diperbolehkan melakukan banding. Upaya banding diajukan Wajib Pajak melalui Badan Peradilan Pajak.

Banding yaitu upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan atas keberatan yang diperbolehkan diajukan banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Peninjauan kembali

Wajib Pajak yang tidak puas dengan upaya banding, dapat melakukan peninjauan kembali. Hak untuk mengajukan peninjauan kembali dilakukan kepada Mahkamah Agung.

Tags:

Berita Terkait