Mengenal Sengketa Pajak dan Tata Cara Penyelesaiannya
Terbaru

Mengenal Sengketa Pajak dan Tata Cara Penyelesaiannya

Perselisihan yang terjadi akibat pajak dapat diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Permohonan peninjauan kembali kepada MA bisa dicabut oleh Wajib Pajak sebelum terjadinya putusan. Jika melakukan pencabutan peninjauan kembali, maka otomatis permohonan peninjauan kembali tidak bisa diajukan kembali,

Di dalam sengketa pajak, terdapat berbagai hal yang menjadi penyebabnya. Beberapa hal yang menimbulkan terjadinya sengketa pajak, di antaranya:

1. Kebijakan dari Dirjen Pajak

2. Adanya perbedaan interpretasi

3. Adanya perbedaan pada metode perhitungan

4. Adanya keberatan dari Wajib Pajak

Perselisihan yang terjadi akibat pajak, dapat diproses dan diselesaikan melalui Pengadilan Pajak. Sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyelesaikan semua kasus sengketa di bidang perpajakan maka Pengadilan Pajak mempunyai wewenangnya.

Wewenang Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 31 - Pasal 33 UU No. 14 Tahun 2002. Adapun wewenangnya, yaitu:

1. Memeriksa persoalan dan memberikan putusan atas sengketa pajak

2. Jika terjadi banding maka pengadilan hanya melakukan pemeriksaan dan membuat putusan atas keberatan yang diajukan, kecuali jika terdapat ketentuan lain yang diatur perundang-undangan perpajakan

3. Jika Wajib Pajak mengajukan gugatan, maka Pengadilan Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan serta memutuskan sengketa terhadap pelaksanaan penagihan pajak maupun keputusan pembetulan maupun keputusan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 1983 Pasal 32 ayat (2).

Sengketa pajak dapat diselesaikan di Pengadilan Pajak yang bertindak dan berfungsi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak sesuai dengan amanat dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tags:

Berita Terkait