Mengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara Maju
Terbaru

Mengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara Maju

Sextortion berbeda dengan gratifikasi maupun pemberian suap melalui aktivitas seksual.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Acara diskusi bertema Perempuan Menggugat Korupsi yang diadakan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (11/3). Foto: AJI
Acara diskusi bertema Perempuan Menggugat Korupsi yang diadakan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (11/3). Foto: AJI

Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang berakibat cukup luas pada kelompok sosial masyarakat di berbagai tingkatan yang berbeda termasuk juga pada kaum perempuan. Adanya ketimpangan gender dalam akses dan menyuarakan pendapatnya mengakibatkan perbedaan kesempatan untuk berpartisipasi dalam diskursus seputar anti korupsi dan pemerintahan.

Menurut temuan dari Transparency International, perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dalam mengakses layanan publik, seperti membayar suap untuk mengakses layanan kesehatan serta mengakses dokumen publik. Lebih dari itu, perempuan juga dihadapkan pada sextortion.

Namun pemerasan seksual atau sextortion belum banyak dibahas atau pun didiskusikan di ranah publik. Istilah sextortion sebagai jenis korupsi pertama kali dicetuskan pada tahun 2008 oleh International Association of Women Judges (IAWJ). Istilah ini merujuk pada suatu fenomena yang terjadi ketika mereka yang dipercayakan atau memiliki kekuasaan menggunakannya untuk mengeksploitasi secara seksual kepada mereka yang bergantung pada kekuasaan itu.

Baca Juga:

"Perempuan paling rentan dan banyak jadi korban sextortion, walaupun laki-laki juga ada yang jadi korban. Pelecehan seksual dan korupsi seperti berdiri sendiri padahal satu bentuk korupsi adalah sextortion, imbalannya aktivitas seksual," kata Izza Akbarani, peneliti Transparansi International Indonesia (TII), dalam diskusi "Perempuan Menggugat Korupsi" yang diadakan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (11/3).

Menurut Izza, setidaknya ada tiga unsur sextortion, pertama penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pihak yang mempunyai kuasa, kedua pelaku mendapatkan imbalan dari apa yang dilakukannya dengan mendapatkan aktivitas seksual dan terakhir pemaksaan psikologis kepada korban sextortion. Tiga unsur ini harus ada kalau berbicara sextortion.

Dalam kasus korupsi, sextortion dianggap identik dengan gratifikasi seksual, namun jangan salah, ada perbedaan mendasar antar keduanya. Pertama adanya hubungan konsensual antara pelaku atau pihak terlibat. Jadi ketika pihak yang terlibat tidak ada hubungan konsensual maka tidak bisa disebut sextortion.

Tags:

Berita Terkait