Mengenali Istilah Extra Judicial Killing dalam Perspektif HAM
Berita

Mengenali Istilah Extra Judicial Killing dalam Perspektif HAM

Koalisi menilai kuat dugaan tindakan penembakan aparat kepolisian terhadap 6 anggota FPI adalah extra judicial killing. Tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini dianggap melanggar HAM karena memutus hak seseorang untuk mendapat proses hukum secara adil.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Ditegaskan Arif, tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini dianggap melanggar HAM karena memutus hak seseorang untuk mendapat proses hukum secara adil. “Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka dihilangkan nyawanya sebelum proses peradilan dimulai. Penuntutan perkara ini otomatis gugur karena pelaku meninggal dunia,” kata dia.

Menurutnya, tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional dan peraturan perundang undangan nasional. Larangan tersebut dimuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi/disahkan melalui UU No.12 Tahun 2005,

Pasal 6 UU 12/2005 menyebutkan setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.”

Extra judicial killing pun bentuk merampas hak hidup seseorang sebagai HAM paling utama. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD Tahun 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Pasal 28A UUD Tahun 1945 menyebutkan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dia menerangkan istilah extra judicial killing terdapat pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang merujuk pada pembunuhan yang dilakukan secara sewenang-wenang; tidak ada alasan pembenar untuk itu; dan tidak berdasar hukum yang sah atau pembunuhan yang dilakukan di luar putusan pengadilan.

“Dalam Pasal 9 ayat (1) dan Penjelasan Umum UU HAM, negara menjamin hak untuk hidup dan hak untuk tidak dihilangkan paksa dan/atau tidak dihilangkan nyawanya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait