Mengenali Persetujuan dalam Pelindungan Data Pribadi Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Kolom

Mengenali Persetujuan dalam Pelindungan Data Pribadi Konsumen Sektor Jasa Keuangan

UU PDP telah mengisi kekosongan aturan yang selama ini terjadi. Namun demikian peluang munculnya berbagai penafsiran berbeda atas ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya dapat menjadi tantangan tersendiri dalam menerapkan UU ini.

Bacaan 7 Menit
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa
Yosea Iskandar. Foto: Istimewa

Rentannya keamanan dan kerahasiaan data pribadi merupakan topik yang banyak diperbincangkan sepanjang tahun 2022. Mulai dari kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi, maraknya jual beli data melalui situs online, hingga tumpang tindihnya ketentuan yang ada menjadi pemantik hangatnya diskusi terkait persoalan pelindungan data pribadi.

Dikeluarkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) diharapkan dapat menjamin hak dasar warga negara terkait pelindungan diri pribadi. Selain pentingnya kesiapan industri dan ketegasan Pemerintah dalam menegakkan aturan, pemahaman yang tepat adalah kunci tercapainya tujuan utama dari pelindungan data pribadi.

Semua pihak perlu memahami bahwa kewenangan atas data pribadi ada pada masing-masing individu sebagai subjek data. Di dalamnya termasuk kewenangan dalam menentukan data yang akan diberikan, kepada siapa pemberian tersebut ditujukan dan untuk apa data tersebut dimanfaatkan. Berbagai kasus yang timbul mencerminkan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan dampak penyalahgunaan data pribadi, sekalipun kerugian yang ditimbulkannya dapat amat besar.

Baca juga:

Dalam kasus pinjol ilegal misalnya, kita kerap membaca berita tentang korban yang menyesal telah meminjam dari pinjol illegal. Bahkan ada yang mau bunuh diri karena malu dan tertekan. Dikabarkan bahwa dalam melakukan penagihan, pihak pinjol ilegal menghubungi para pemilik nomor telepon yang tersimpan di kontak telepon peminjam dengan berbagai modus. Mulai dari menyampaikan informasi mengenai utang si peminjam hingga menuduh peminjam telah melarikan sejumlah uang.

Sekilas terlihat masalah hukum dalam kasus tersebut adalah terjadinya pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap peminjam agar melunasi pinjaman dengan bunga tinggi. Namun dalam konteks pelindungan data pribadi masalah utamanya adalah terjadinya penyalahgunaan data pribadi peminjam oleh pihak operator pinjol ilegal.

Secara formalitas mungkin saja peminjam memang telah memberikan persetujuan kepada pihak pinjol ilegal untuk memanfaatkan berbagai data dan informasi pribadi dalam telepon genggam yang dipergunakan untuk mengajukan pinjaman. Dalam kenyataannya, peminjam belum tentu menyadari luasnya cakupan persetujuan yang diberikannya. Seperti misalnya seberapa banyak data dan seberapa besar akses yang diberikan, apa tujuan pemanfaatannya dan bagaimana dampaknya bagi dirinya di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait