Mengenali Tiga Model Pertanggungjawaban Platform Digital
Terbaru

Mengenali Tiga Model Pertanggungjawaban Platform Digital

Mulai dari pertanggungjawaban mutlak (strict liability); kekebalan untuk platform digital (safe harbour); dan imunitas luas (broad immunity model).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Pengaturan platform digital di Indonesia tersebar dalam berbagai regulasi yang berkaitan antara lain dengan perdagangan dan perbankan.”

Untuk pertanggungjawaban platform digital, Wahyudi menjelaskan sedikitnya ada 3 model. Pertama, model tanggung jawab mutlak (strict liability) yang membebankan tanggung jawab platform digital atas konten pihak ketiga yang dipertukarkan. Platform diminta untuk memantau konten agar mematuhi UU. Jika platform gagal memenuhi kewajibannya, akan dikenakan sanksi termasuk penarikan izin usaha dan/atau pidana.

Kedua, model safe harbour, memberi kekebalan terhadap platform digital asalkan sesuai dengan persyaratan tertentu. Model ini menekankan instrumen notice and take down sebagai jantung prosedur pembebanan tanggung jawab. Model ini dibagi menjadi 2 pendekatan yakni vertikal dimana pertanggungjawaban hanya berlaku untuk jenis konten tertentu dan horizontal yakni menerapkan tingkat imunitas yang berbeda tergantung pada jenis aktivitas yang dipermasalahkan.

Ketiga, model imunitasnya luas (broad immunity model). Model ini memberikan imunitas yang luas atau bersyarat mengenai tanggung jawab platform digital atas konten pihak ketiga dan membebaskan pembebanan persyaratan umum untuk memantau konten tersebut.

Dia melanjutkan regulasi mengkategorikan platform digital di Indonesia sebagai bagian dari penyelenggara sistem elektronik, yang cakupan ruang lingkupnya sangat luas. Definisi itu mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem elektronik, tanpa ada kategorisasi yang detail dengan berbasis pada spesifikasi layanan dan model bisnis.

Pengaturannya sektoral dan tidak terintegrasi antar model bisnis dan layanan yang berbeda-beda tergantung operatornya masing-masing. Akibatnya sulit menentukan model pertanggungjawaban dari setiap platform digital apakah sama atau beda.

Mengacu Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi No.5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Merchant Electronic Commerce, Wahyudi menilai secara umum pertanggungjawaban platform di Indonesia mengacu model safe harbour.

Tags:

Berita Terkait