Mengetahui Jabatan Profesional yang Dapat Diisi Tenaga Kerja Asing
Berita

Mengetahui Jabatan Profesional yang Dapat Diisi Tenaga Kerja Asing

Seminar ini bertujuan untuk membantu para profesional, khususnya lawyer dan akuntan agar dapat memahami jabatan profesional yang dapat diisi tenaga kerja asing.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

“Kepmenaker No. 228/2019 sendiri telah memperluas cakupan jabatan untuk ekspatriat. Yang perlu dilihat dari keputusan tersebut, jabatan profesi konsultan hukum dan penasihat hukum memiliki pertentangan dari UU Advokat. Penasihat hukum tidak dikenal lagi dalam UU Advokat, di mana advokat asing hanya diperkenankan menjadi karyawan atau tenaga ahli hukum luar negeri. Di sini, ada potensi pertentangan kepentingan dengan advokat Indonesia,” kata pembicara dari kalangan advokat, Hernoko Wibowo.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait