“Kepmenaker No. 228/2019 sendiri telah memperluas cakupan jabatan untuk ekspatriat. Yang perlu dilihat dari keputusan tersebut, jabatan profesi konsultan hukum dan penasihat hukum memiliki pertentangan dari UU Advokat. Penasihat hukum tidak dikenal lagi dalam UU Advokat, di mana advokat asing hanya diperkenankan menjadi karyawan atau tenaga ahli hukum luar negeri. Di sini, ada potensi pertentangan kepentingan dengan advokat Indonesia,” kata pembicara dari kalangan advokat, Hernoko Wibowo.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). |