Mengetahui Lebih Jauh Soal Joint Venture Serta Aspek Hukumnya
Terbaru

Mengetahui Lebih Jauh Soal Joint Venture Serta Aspek Hukumnya

Joint Venture atau usaha patungan kini marak digunakan di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Hal ini untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepekati dalam jangka waktu tertentu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Beberapa perusahaan besar telah melakukan perjainjian ini, diantaranya perusahaan Sharp dan Sony yang sepakat melakukan perjanjian pada ahun 2008. kerjasama ini berlaku dalam proses memproduksi dan menjual panel serta modul LCD berukuran besar. Selain itu ada perusahaan media NBC Universal Television Gorup yang melakukan perjanjian bersama 21st Century Fox dan Walt Disney Company yang menghasilkan entitas baru yaitu Hulu. Sedangkan di Indonesia, perusahaan yang melakukan joint venture ini yaitu PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia (perusahaan luar negeri) dengan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (perusahaan dalam negeri).

Associate SSEK Law Firm, Aldilla Suwana, mengimbau agar perusahaan perlu memperhatikan aspek-aspek mengenai joint venture.

“Setidaknya ada 10 aspek yang harus diperhatikan, yaitu aspek perusahaan struktur modal, bisnis perusahaan patungan, sumber pembiayaan perusahaan patungan, manajemen perusahaan patungan, rapat umum pemegang saham (RUPS), dividen, pengalihan hak atas saham, jangka waktu pengakhiran serta hukum yang berlaku dan cara penyelesaian sengketanya,” ungkapnya,

Selain aspek yang disebutkan oleh Aldilla, sebelum melakukan joint venture agreement, perusahaan perlu memperhatikan penerapan pasal kerahasiaan untuk mencegah pihak menggunakan informasi yang dimiliki ke pihak ketiga dan keberlakuan pasal kerahasiaan tersebut apabila joint venture agreement berakhir.

“Perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan pengalihan hak dan kewajiban dalam joint venture agreement dapat dialihkan kepada pihak lain dalam joint venture atau pihak ketiga,” jelasnya.   

Ia menambahkan aspek lainnya yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan joint venture agreement adalah non-competition, yaitu pasal larangan para pemegang saham terlibat atau melakukan suatu kegiatan usaha yang bersaing dengan kegiatan perusahaan joint venture agreement. Pasal tersebut adalah reserved matters, yaitu pasal yang mengatur kewajiban persetujuan pemegang saham oleh direksi dalam suatu kegiatan perusahaan seperti ketentuan 100% pemegang saham dengan hak suara.

Lalu aspek yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh pemegag saham yaitu, adanya hak yang dimiliki pemegang saham untuk ikut menjual kepemilikannya bersamaan dengan dijualnya saham milik pemegang mayoritas kepada pihak ketiga dalam waktu dan harga per saham yang sama.

Tags:

Berita Terkait