Mengevaluasi Putusan Penolakan MK Soal Uji Formil dan Meteriil UU Minerba
Terbaru

Mengevaluasi Putusan Penolakan MK Soal Uji Formil dan Meteriil UU Minerba

Putusan MK perlu diapresiasi, namun terdapat beberapa catatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan tiga putusan formil dan materiil sekaligus soal UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Rabu (27/10). Ketiga putusan tersebut yaitu putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil) Untuk putusan formil, MK telah menolak permohonan para pemohon seluruhnya. Sementara untuk pengujian materiil, MK mengabulkan sebagian permohonan dari salah satu pemohon.

Peneliti dan Program Manager Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim, mengapresiasi dan memberikan catatan pengingat terhadap MK setelah dilakukannya pembacaan putusan oleh majelis hakim MK terkait gugatan uji formil dan materiil revisi UU Minerba terhadap UUD NRI 1945 tersebut.

Menurutnya, DPR dan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan pertambangan mineral dan batubara harus menaati putusan tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan stakeholder pertambangan Minerba dan ada hal yang perlu dikaji lebih jauh.

“MK telah mengeluarkan putusannya. Putusan MK bersifat final and binding. Semua harus menghormati itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kita sebagai warga negara yang baik mesti patuh pada putusan MK tersebut. Meskipun begitu, kita perlu beri beberapa catatan atas putusan tersebut,” kata Akmaluddin Rachim, dalam sebuah diiskusi, Jumat (29/10).

Dia menjelaskan dalam putusan itu, terdapat dua hal yang harus dipahami. Pertama, putusan MK terhadap pengujian formil UU Minerba. Kedua, putusan MK terhadap pengujian materiil UU Minerba. “Masyarakat, pelaku usaha, dan para pihak yang terkait atau yang bersinggungan dengan kegiatan usaha pertambangan perlu diberikan pemahaman terhadap putusan MK tersebut. Jangan sampai publik salah kaprah memahami putusan tersebut”, ucapnya. (Baca: MK Putuskan KK-PKP2B Tidak Otomatis Perpanjangan Menjadi IUPK)

Terkait dengan uji formil UU Minerba, Akmaluddin menyampaikan pada dasarnya dalam permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan nomor 60/PUU-XVIII/2020 dalam gugatan formil UU Minerba ditolak atau tidak dikabulkan oleh Mahkamah. Dalam amar putusan dikatakan bahwa Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Akmaluddin menjelaskan putusan provisi merupakan putusan yang menjawab tuntutan provisionil (pemohon), yaitu adanya permintaan pemohon yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pemohon, sebelum dijatuhkan putusan akhir. Menurut majelis hakim, para pemohon mengajukan permohonan provisi, pada pokoknya menyatakan menunda keberlakuan UU 3/2020 sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait