Mengevaluasi Putusan Penolakan MK Soal Uji Formil dan Meteriil UU Minerba
Terbaru

Mengevaluasi Putusan Penolakan MK Soal Uji Formil dan Meteriil UU Minerba

Putusan MK perlu diapresiasi, namun terdapat beberapa catatan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit

MK menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangandenganUUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”. Selunjutnya, MK menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”.

MK menyatakan ketentuan Pasal 169 A ayat (1) UU Minerba selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan…”

“Dengan demikian Putusan MK terhadap Pasal 169A UU Minerba ini menyatakan bahwa perpanjangan izin KK dan PKP2B ini bertentangan dengan UUD, khususnya terkait dengan semangat penguasaan oleh negara. Saya meyakini masih ada ketentuan lain dalam UU Minerba yang bertentangan dengan konstitusi dan itu perlu diuji konstitusionalitasnya. Asal kita dapat memberikan argumentasi dan penalaran hukum yang baik, bisa jadi beberapa pasal dalam UU Minerba tersebut kembali dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi,” jelas Akmaluddin.

Dari sini terlihat bahwa ada hal berbeda yang perlu dipahami oleh masyarakat. Pertama, putusan MK terhadap UU Minerba ada dua, yaitu putusan terhadap uji formil dan uji materiil. Kedua, masyarakat perlu tahu bahwa hal ini berbeda dampaknya. Dalam putusan uji formil, UU Minerba tetap sah dan konstitusional dalam proses pembentukannya meskipun terdapat pendapat yang berbeda. Dalam putusan uji materiil, Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba telah mendapat koreksi oleh MK dan dinyatakan inkonstitusional (bertentangan dengan konstitusi).

“Dengan demikian berakhirlah seluruh “drama” pengujian UU Minerba di MK. Pelaku usaha telah mendapatkan kepastian hukum terkait dengan politik hukum tata kelola pertambangan Minerba. Status UU Minerba adalah tidak bertentangan dengan konstitusi dan MK telah mengoreksi Pasal 169 A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba menjadi KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan,” pungkas Akmaluddin.

Plt Ketua KoDe Inisiatif, Viola Reininda menyampaikan dalam putusan uji materiil terdapat catatan penting yaitu pemberian jaminan kepada swasta (Pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b) tidak sejalan dengan semangat penguasaan sumber daya alam oleh negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian, judicial order dari Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali dengan mengejawantahkan penguasaan negara terhadap sumber daya alam, khususnya pemberian izin/jaminan perpanjangan IUPK, untuk mulai dilakukan penertiban dengan skala prioritas dalam UU 3/2020.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan dalam uji formil dan materiil ini harus dilihat secara mendalam. Dia menyampaikan UU Minerba merupakan lokus penyedotan sumber daya alam oleh oligarki. “Ibaratnya ada kelompok-kelompok yang ingin menyedot kekayaan alam yang murah meriah,” jelas Bivitri.

Pengacara dari Kantor Hukum Mahardika Attorney at Law, Kurniawan menyampaikan dia berharap pasca Putusan MK ini proses legislasi tetap mengacu secara ketat pada aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak menjadi longgar.

“Sehingga tidak ada lagi “pertanyaan konstitusional” yang muncul dalam dissenting opinion dari jalan merdeka barat. meminjam istilah Bonime Blanc “bahwa proses itu akan menentukan seberapa baik isinya,” kata Kurniawan.

Tags:

Berita Terkait