Menggagas Masuknya Advokat dalam Amandemen UUD 1945
Kolom

Menggagas Masuknya Advokat dalam Amandemen UUD 1945

Sudah saatnya advokat mempunyai cantolan yang sangat kuat yakni di dalam UUD 1945.

Bacaan 5 Menit
TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
TM Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

Tidak adanya pasal yang mengatur atau menyebutkan tentang advokat/pengacara/penasihat hukum dalam UUD 1945 sebenarnya suatu soal penting. Tidak ada satu kata pun dalam UUD 1945 yang menyebutkan kata advokat/pengacara. Apakah ini suatu yang aneh? Tentu hal ini dapat diperdebatkan.

Namun jika kita teliti dalam UUD 1945, konstitusi kita, lembaga-lembaga atau profesi lainnya disebutkan. Misalnya, dalam konstitusi yang mengandung kata hakim/Mahkamah Agung disebutkan sebanyak 9 kali, Mahkamah Konstitusi (MK) 10 kali, polisi 3 kali, Komisi Yudisial (KY) 5 kali, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 5 kali, Bank Sentral 1 kali, Partai Politik 6 kali, Dewan Pertimbangan satu kali dan lain sebagainya.

Tidak satu pasal pun dalam konstitusi menyebutkan advokat/pengacara. Apakah disebutnya advokat dalam konstitusi merupakan suatu keniscayaan? Jika disebutkan dalam konstitusi adakah advokat mempunyai cantolan hukum dan legal standing yang sangat kuat? Apakah karena advokat tidak ada dalam konstitusi maka perannya sering dipandang sebelah mata?

Inikah sebabnya sehingga advokat dalam menjalankan tugas sering mengalami “diskriminasi” dan dianggap tidak selevel dengan hakim, jaksa dan polisi? Apakah karena advokat tidak ada dalam konstitusi sehingga organisasi advokat menjadi lemah dan bercerai berai seperti sekarang? Apakah tidak cukup advokat diberikan proteksi dalam level undang-undang saja? Apakah di negara lain advokat juga disebutkan dalam konstitusinya?

Baca juga:

Mari kita ambil sekadar contoh di Jepang, Amerika Serikat dan tetangga kita Malaysia. Ini tidak bermaksud agar advokat Indonesia mesti sama seperti Jepang, Amerika Serikat atau Malaysia. Tidak! Ini sekadar perbandingan saja. Di dalam Konstitusi Jepang Pasal 34 disebutkan “No person shall be arrested or detained without being once informed of the charges against him or without the immediate privilege of counsel; nor shall he be detained without adequate cause; and upon demand of any person such cause must be immediately shown in open court in his presence of his counsel”.

Di simak pasal konstitusi Jepang tersebut terkait dengan advokat (bahasa Jepang bengoshi) di Jepang kepentingan seseorang sangat terproteksi hak-hak fundamentalnya ketika berhadapan dengan masalah hukum, apakah terkait dengan penangkapan maupun penahanan. Pendampingan atau bantuan dari seorang pengacara adalah suatu yang taken for granted.

Tags:

Berita Terkait