Menggali Peraturan Mengenai Profesor Honoris Causa
Kolom

Menggali Peraturan Mengenai Profesor Honoris Causa

Seharusnya, perundang-undangan mengatur mengenai kualifikasi perguruan tinggi yang bisa memberikan jenjang jabatan akademik Profesor Kehormatan, tidak melimpahkan ke masing-masing perguruan tinggi.

Bacaan 5 Menit

Vivat Academia…

Vivat Profesores…

*)Mutiara Hikmah, Dosen Kelompok Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional FHUI, Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia, periode 2014-2019.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait