Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mempertanyakan keberadaan RUU Advokat dan perlu kembali digagas oleh Pemerintah dalam upaya penguatan sistem peradilan pidana terpadu, meningkatkan kualitas dan integritas profesi Advokat. Hal itu disampaikan Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kemenkumham yang dikutip melalui laman Youtube DPR beberapa hari lalu.
“Apakah RUU Advokat betul-betul mau kita kerjakan atau tidak, apa betul-betul kita mau serius membantu Advokat?" ujar Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya, Selasa (8/6/2021) kemarin, seperti dikutip Youtube DPR.
“Advokat yang ‘sukses’ hanya 1 persen. Sisanya makelar kasus (markus) atau mafia kasus, kaki tangan penegak hukum, suruhannya polisi/jaksa/hakim, narikin duit, lobi kiri-kanan. Bahayanya Advokat tempat simpan uang para penegak hukum,” ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP ini.
“Ini bukan karena background saya Advokat, tetapi memang pembahasan RUU Advokat perlu disegerakan sebagai kekuatan penyeimbang polisi, jaksa, hakim demi penguatan (integrated, red) criminal justice system. Ini aspirasi Advokat,” kata Arteria.
Menanggapi hal ini, Menkumham Yasonna H Laoly mengaku sulit untuk menyatukan organisasi advokat, seperti Peradi saja susah untuk disatukan. “Sudah pernah kami pertemukan dengan Menkopolhukam bilangnya iya iya saja, tapi prakteknya jalan sendiri-sendiri. Ya sudahlah kita kembali saja ke sistem multi bar. Nantinya, untuk pendidikan dan ujiannya (Advokat, red) dibuat konsorsium. Jadi berbagai organisasi advokat membuat konsorsium,” sarannya dalam raker tersebut.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengaku dikirimi dua video yakni video pernyataan Menkumham dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang membahas organsasi advokat terkait persoalan single bar dan multi bar serta revisi UU Advokat (saat rapat kerja Menkumham dengan Komisi III, red). Otto melihat ada dua sisi dari dua video tersebut bagi DPN Peradi yakni ancaman dan juga tantangan.
“Advokat Peradi, bila ada ancaman maka akan semakin bersatu untuk melawan. Ancaman ini sekaligus sebagai tantangan agar Peradi Bersatu untuk mempertahankan UU Advokat. Atau jika ingin mengubah, hanya mengubah satu pasal saja yakni hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan kewenangan sesuai amanat UU Advokat,” harapnya saat memberi sambutan Raker DPN Peradi di Jakarta, Kamis (10/6/2021) kemarin. (Baca Juga: Otto Hasibuan Ajak Anggotanya Kampanyekan Single Bar)