Menggugah Kesadaran terhadap Data Pribadi Hingga Aturan Ketenagakerjaan Mendesak Direvisi
Terbaru

Menggugah Kesadaran terhadap Data Pribadi Hingga Aturan Ketenagakerjaan Mendesak Direvisi

Anggaran menjadi persoalan utama bobroknya sistem Lapas Wanita di Indonesia, urgensi penguatan sistem anti-penyuapan di sektor jasa keuangan, hingga PP IKAHI yang baru bertekad tingkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (22/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai menggugah kesadaran masyarakat terhadap pelindungan data pribadi hingga aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja menndesak direvisi. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Kadin Ingatkan Pentingnya Menggugah Kesadaran Masyarakat Terhadap Data Pribadi

Terbitnya UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi. Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin, Firlie Ganinduto, mengatakan UU PDP sangat dibutuhkan di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Anggaran Menjadi Persoalan Utama Bobroknya Sistem Lapas Wanita di Indonesia

Hak antara narapidana perempuan dan narapidana laki-laki adalah sama, namun ada beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana perempuan karena perempuan mempunyai keistimewaan. Keistimewaan tersebut adalah perempuan mempunyai kodrat yang tidak dimiliki oleh laki-laki, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Hal tersebut merupakan hak dasar yang melekat pada perempuan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Urgensi Penguatan Sistem Anti-Penyuapan di Sektor Jasa Keuangan

Industri jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya praktik penyuapan. Kejahatan tersebut berisiko mengganggu kondusifitas sektor jasa keuangan yang sehat. Demi mendorong tujuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendorong penguatan integritas Industri Jasa Keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor jasa keuangan. Integritas Industri Jasa Keuangan menjadi pilar untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Pimpin IKAHI, Yasardin Bertekad Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Badan Peradilan

Ketua PP IKAHI Masa Bakti 2022-2025 terpilih Dr. Yasardi menyadari dalam kondisi MA yang mendapat penilaian publik kurang baik pasca 2 hakim agung dan sejumlah staff MA menjadi tersangka suap dalam penanganan perkara di MA beberapa waktu lalu. Untuk itu, program yang akan dilakukan ke depan oleh kepengurusan IKAHI yang baru akan berfokus pada upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Aturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Mendesak Direvisi

Tepat satu tahun sejak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, perbaikan secara formil atas beleid itu belum jelas terlihat. Meski MK memberi rentang waktu dua tahun sebagaimana dalam putusan No.91/PUU-XVIII/2020. Namun, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah terjadi dimana-mana di berbagai sektor industri. Untuk itu, pemerintah diminta segera bergerak cepat untuk merevisi UU 11/2020. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait