Menggugat Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kolom

Menggugat Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Minimnya akses JKP, berpotensi hanya jadi gula-gula yang tidak dapat menjawab kebutuhan buruh.

Oleh:
Jumisih
Bacaan 7 Menit
Jumisih. Foto:  Istimewa
Jumisih. Foto: Istimewa

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini sontak mengundang reaksi penolakan dari kalangan buruh beberapa waktu lalu. Pasalnya ketentuan pengambilan JHT hanya bisa diambil saat usia mencapai 56 tahun. Hal ini berlaku bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami disabilitas total tetap atau mengundurkan diri.

Ketentuan Permenaker ini mencabut ketentuan sebelumnya pada Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua di mana pencairan JHT bisa diambil satu bulan setelah terjadinya PHK, pengunduran diri, atau mengalami disabilitas total tetap. Lahirnya Permenaker ini didasari kondisi maraknya PHK. Sementara Pemerintah belum punya kesanggupan memberikan jaminan sosial, sehingga ketentuan pengambilan JHT pasca satu bulan PHK, pengunduran diri atau disabilitas total tetap menjadi solusi pintas pada masa itu.

Praktik selama ini, pengambilan JHT dimaknai sebagai dana cadangan dan darurat saat buruh membutuhkan. Tidak jarang buruh yang ter-PHK dan kehilangan penghasilannya, memanfaatkan ini untuk bertahan hidup. Apalagi masa pandemi, arus fleksibiltas tenaga kerja terus memuncak dengan ketidakpastian kerja yang menyebabkan merosotnya kesejahteraan buruh. Ironisnya, ketidakpastian kerja justru dilegalkan oleh pemerintah melalui UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah menyampaikan bahwa Permenaker 2/2022 hendak mengembalikan ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), bahwa JHT diperuntukkan untuk buruh pada masa tua (masuk usia pensiun) dan dibayarkan sekaligus. Pemerintah juga menyampaikan bahwa Permenaker sebelumnya (Permenaker 19/2015) adalah keliru dan sebagai titik kompromi masa itu karena pemerintah belum mempunyai jawaban atas kebutuhan dana cepat cair bagi buruh yang terdampak PHK. Sementara sekarang, pemerintah sudah mempunyai jawaban dengan program baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga:

Gula-Gula JKP

Tujuan program JKP adalah mempertahankan derajat hidup layak buruh, terpenuhinya kebutuhan dasar saat buruh kehilangan pekerjaan. Tujuan JKP inilah yang layak kita teliti lebih jauh.

JKP adalah program turunan dari PP 37/2021 yang ditetapkan Jokowi pada 2 Februari 2021. Sementara PP 37/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan massif dari kaum buruh dan masyarakat luas. UU Cipta Kerja sendiri telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021. MK mengamanatkan bahwa selama UU Cipta kerja belum direvisi maka tidak boleh ada kebijakan strategis dan berdampak luas.

Tags:

Berita Terkait