Menggugat Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kolom

Menggugat Janji Manis Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Minimnya akses JKP, berpotensi hanya jadi gula-gula yang tidak dapat menjawab kebutuhan buruh.

Oleh:
Jumisih
Bacaan 7 Menit

Mendesain jaminan sosial dalam 3 minggu hampir dipastikan sebagai upaya mustahil. Jika pemerintah betul-betul hendak menyerap aspirasi publik, maka pembentukan kebijakan harus mendapat ruang dan waktu memadai untuk pembahasan mendalam melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Karena masyarakat adalah subjek dari negara, bukan objek yang jadi sasaran tembak atas kebijakan yang menambah penderitaan. 

Belakangan beredar kabar, Menaker membatalkan Permenaker 2/2022 dan mengembalikan ke peraturan lama yaitu Permenaker 19/2015 dengan menambah kemudahan syarat administrasi pencairan JHT termasuk pekerja kontrak yang akan terkafer JHT. Pembatalan Permenaker 2/2022 sekaligus penerbitan Peremenaker baru akan dilakukan sebelum 4 Mei 2022. Pembatalan resmi Permenaker 2/2022 adalah upaya memberi kepastian hukum masyarakat khususnya kaum buruh. Berharap bukan hanya janji manis atau gula-gula.

Bagaimana dengan program JKP yang dinyatakan telah berlaku dan sudah ada penerima manfaat yang menggunakannya. Meskipun belum diresmikan oleh Presiden, kita layak mempertanyakan kembali dan menyuarakan bahwa program JKP belum bisa memenuhi standar jaminan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. JKP bukan solusi, kepastian kerja adalah kunci.

Belajar dari Pengalaman

Berangkat dari polemik Permenaker 2/2022, terdapat pembelajaran yang bisa diambil, khususnya oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Partisipasi masyarakat tidak dapat diabaikan. Dalam pembuatan kebijakan, selain aspek hirarki yang tidak boleh saling bertentangan dengan ketentuan di atasnya, selayaknya juga mengedepankan aspek keterlibatan masyarakat sebagai upaya menyerap aspirasi melalui ruang-ruang yang dapat diupayakan secara pasti.

Selain itu, pembuatan kebijakan selayaknya dilakukan tidak terburu-buru. Pemerintah sebagai pihak pelayan publik, maka kebijakan pun berdampak secara publik. Pemerintah musti berupaya dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi pelayanan kepada rakyat.

*)Jumisih adalah Ketua Bidang Politik Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Mahasiswa STH Indonesia Jentera. Penerima Beasiswa Munir Said Thalib Scholarship.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait