​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina

​​​​​​​Soal pembagian harta waris jika pewaris tak menikah hingga ketentuan mempekerjakan karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Jika kamu lebih suka mendengarkan lewat podcast, kamu juga bisa menyimak perbincangan isu hukum yang menarik dan up to date melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Dari hak konsumen terhadap PLN jika alat elektronik rusak karena listrik yang tak stabil hingga soal bisa tidaknya orang yang menampar penghina orang tuanya dipidana.

  1. Pembagian Harta Waris Jika Pewaris Tidak Menikah

Pewarisan terjadi apabila pewaris meninggal dunia, kemudian ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris. Adapun ahli waris berhak mendapatkan harta warisan dalam hukum Islam apabila mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris.

Dalam hal seorang pewaris sudah tidak memiliki ayah dan ibu serta tidak tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan, maka yang berhak menjadi ahli waris dari pewaris adalah saudara-saudaranya.

  1. Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) bertindak selaku penyedia tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sejumlah ketentuannya kini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait