Mengikuti Perkembangan Teknologi Sebagai Praktisi Korporasi: The Only Constant Thing in Life is Change
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Mengikuti Perkembangan Teknologi Sebagai Praktisi Korporasi: The Only Constant Thing in Life is Change

Maria berpendapat bahwa mengikuti perkembangan teknologi tidak cukup hanya dengan memahami peraturan yang ada, tetapi harus selalu mencoba memahami hal-hal teknis yang terkait, ini termasuk value-added yang semua counsel harus miliki. Pemahaman terhadap hal teknis juga amat membantu dalam memahami tujuan klien dan me-manage ekspektasi dari regulator yang terkait ketika mendiskusikan interpretasi perundang-undangan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Foto: Maria Agustin Dewi Kartika, Murzal & Partners
Foto: Maria Agustin Dewi Kartika, Murzal & Partners

Perkembangan teknologi dalam lima tahun terakhir amat pesat dan membawa perubahan yang berarti  dalam berbagai aspek. Contohnya, jumlah transaksi penggabungan dan peleburan di bidang teknologi serta  jumlah investasi asing yang masuk ke Indonesia. Perkembangan ini tentu saja membawa tantangan terutama terhadap industri hukum karena  hukum tidak didesainuntuk berubah dengan mudahnya mengikuti perkembangan bisnis atau  teknologi.  

Maria Agustin Dewi Kartika merasakan secara langsung impact-nya dengan berkarier di Hiswara Bunjamin &  Tandjung dengan spesialisasi jasa keuangan, lalu berpindah ke in-house mengemban posisi sebagai  General Counsel di grup Bolttech (asuransi teknologi atau insurtech berbasis internasional), sebelum  akhirnya menjadi bagian dari Murzal & Partners (MNP). Oleh karena itu, Maria menyaksikan langsung  perubahan dunia jasa keuangan yang semula amat tradisional hingga saat ini akhirnya didominasi oleh  teknologi.  

Tidak sampai di situ, industri teknologi identik sebagai male-dominated industries sehingga selalu ada  tantangan tersendiri dalam memposisikan diri sebagai perempuan dalam industri tersebut.  

Tetapi, Maria selalu berpegang pada quote, “The only constant in life is change,” karena ia percaya  bahwa perubahan (most of the time) mengarah pada perkembangan untuk yang lebih baik. Oleh karenanya Maria menerapkan sudut pandang yang pragmatis dan praktikal ketika memberikan saran  atau nasihat hukum kepada klien.  

“Ketika suatu perkembangan tertentu belum diatur jelas oleh undang-undang, maka undang-undang atau  peraturan yang ada harus dijadikan landasan dalam menginterpretasikan sudut pandang pemerintah.  Pengacara hanya bisa melakukan ini kalau memahami  tidak cuma aturannya tetapi juga sisi teknisnya,” pesan Maria kepada salah satu associate MNP.

Klien-klien yang sampai saat ini dibantu oleh Maria pun memberikan highlight bahwa pandangan  pragmatis dan praktikal yang diberikan oleh Maria dalam nasihat hukumnya amat berarti untuk klien (terutama klien asing) dalam memahami  hukum dan sistem pengaturan di Indonesia. 

“Maria memiliki pemahaman kuat mengenai prinsip dasar hukum dan juga hal-hal teknis terutama  terkait artificial intelligence. Oleh karenanya rekomendasi pendekatan compliance yang Maria  berikan selalu sustainable dengan degree compliant yang tinggi,” kata Jufrian Murzal (Managing Partner MNP) ketika membagikan pendapatnya.  

Maria berpendapat bahwa mengikuti perkembangan teknologi tidak cukup hanya dengan memahami peraturan yang ada, tetapi harus selalu mencoba memahami hal-hal teknis yang terkait, ini termasuk value-added yang semua counsel harus miliki. Pemahaman terhadap hal teknis juga amat membantu  dalam memahami tujuan klien dan me-manage ekspektasi dari regulator yang terkait ketika  mendiskusikan interpretasi perundang-undangan.  

It is pivotal for us, lawyers, to always innovate with ourselves, to grow our knowledge and expand our horizons. Especially in this era of male-dominated industries, female lawyers must be able to showcase our strength and be part of the innovation,” pesan Maria.

Tags: