Menginjak Usia 18 Tahun, MK Berupaya Memutus Perkara Secara Berkeadilan
Terbaru

Menginjak Usia 18 Tahun, MK Berupaya Memutus Perkara Secara Berkeadilan

MK menyadari dalam menyelesaikan berbagai perkara hingga putusan, tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, ketegasan menyelesaikan perkara tetap menjadi kunci penting. Presiden berharap marwah dan martabat MK untuk menjalankan prinsip independensi dan imparsialitas tetap terjaga.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin upacara memperingati ulang tahun MK ke-18, Jumat (13/8/2021) di Halaman Gedung MK. Foto: Humas MK
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin upacara memperingati ulang tahun MK ke-18, Jumat (13/8/2021) di Halaman Gedung MK. Foto: Humas MK

Mahkamah Konstitusi (MK) genap memasuki usia 18 tahun. Artinya, 18 tahun sudah MK berkiprah mengawal konstitusi melalui beberapa kewenanganya sejak didirikan pada 13 Agustus 2003 seiring terbitnya UU No.24 Tahun 2003 tentang MK pada masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Pembentukan lembaga MK ini merupakan amanat Pasal III Aturan Peralihan dan Pasal 24C UUD Tahun 1945.  

Menyambut HUT MK ke-18 ini, segenap Keluarga Besar MK menggelar upacara bendera di halaman Gedung II MK Jl. Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta pada 13 Agustus 2021 mulai pukul 07.30 WIB. Dalam upacara tersebut, diumumkan penghargaan bagi Pegawai Teladan yang dinilai berkinerja baik dalam memberikan dukungan bagi pelaksanaan kewenangan MK termasuk beberapa penghargaan lainnya.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan upacara dan perayaan ulang tahun MK ini tahun kedua kondisi pandemi Covid-19. Namun, dirinya tetap bersyukur menyambut ulang tahun MK yang ke-18 karena para hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK tetap melakukan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas. Termasuk banyaknya kritik dari berbagai pihak atas kinerja MK selama beberapa tahun terakhir.

“Tapi, seharusnya kritik ini sebagai obat penyemangat meningkatkan kinerja. Dalam menyelesaikan berbagai perkara hingga putusan, tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, ketegasan menyelesaikan perkara tetap menjadi kunci penting. Selamat ulang tahun ke-18 untuk MK,” ujar Anwar Usman dalam pidatonya saat perayaan HUT MK ke-18 yang disiarkan melalui Youtube MK, Jum’at (13/8/2021). (Baca Juga: Ketua MK Ingatkan 5 Poin Putusan Terkait Organisasi Advokat)

Dia mengatakan selama masa pandemi Covid-19 memaksa semua pihak berubah dan beradaptasi. Misalnya, dalam proses persidangan, mulai pendaftaran perkara, pemeriksaan kelengkapan permohonan, alat bukti hingga pembacaan putusan dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru. Demikian pula bidang kesekretariatan MK, para pegawai yang memberi layanan harus pula menyesuaikan sarana dan prasarana kerja, situasi dan kondisi bekerja dari kantor dan rumah.

“Ini bagian dari tantangan yang harus dilalui agar kinerja lembaga tetap bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi seperti ini kita harus saling membantu dan mencari solusi agar tanggung jawab lembaga tetap dapat terlaksana dengan baik,” kata Anwar.

Anwar menjelaskan dalam rentang waktu 18 tahun, dinamika dan tantangan penegakan konstitusi mewarnai perjalanan pelaksanaan kewenangan MK. Secara faktual, MK terus-menerus mengupayakan pelaksanaan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya untuk mengadili dan memutus perkara secara berkeadilan, transparan, dan akuntabel demi menegakan konstitusi.

Tags:

Berita Terkait