Mengintip Fungsi Komite Penempatan Dokter Spesialis
Berita

Mengintip Fungsi Komite Penempatan Dokter Spesialis

Komite dalam melaksanakan tugasnya dapat memeratakan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia. Komite Penempatan Dokter Spesialis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dokter: BAS
Ilustrasi dokter: BAS
Pekan lalu, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengukuhkan 21 anggota Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) periode 2016-2019. Sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Komite ini nantinya memiliki sejumlah fungsi yang bertujuan menunjang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Fungsi-fungsi tersebut antara lain menyusun perencanan pemerataan dokter spesialis, menyiapkan wahana untuk kesiapan WKDS, memberikan masukan dalam menyusun rencana tahunan, membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan WKDS serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS.

Keanggotaan KPDS sendiri berasal dariunsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Organisasi Profesi dan Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi Perumahsakitan dan Badan Pengawas Rumah Sakit.

Nila berharap, KPDS dapat melaksanakan tugasnya dalam memeratakan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, pada akhirnya berdampak pada peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Seiring dengan itu, pelaksanaan WKDS dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat pada tingkat pelayanan rujukan khususnya di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2017 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. Perpres ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik dan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia. (Baca Juga: Perpres 4/2017 Terbit, Pemerintah Tetapkan Wajib Kerja Dokter Spesialis)

Dalam Perpres disebutkan, yang dimaksud dengan wajib kerja dokter spesialis adalah penempatan dokter spesialis di rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasal 2 Perpres menjelaskan, Menteri Kesehatan menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter spesialis secara nasional.

Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari rumah sakit, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Perencanaan harus memperhatikan; jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan dan distribusi tenaga kesehatan; penyelenggaraan upaya kesehatan; ketersediaan rumah sakit; kemampuan pembiayaan; kondisi geografis dan sosial budaya; dan kebutuhan masyarakat.

Sedangkan terkait dengan KPDS, dalam Perpres disebutkan bertujuan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan WKDS. Komite tersebut bersifat ad hoc dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Sedangkan Pasal 24 Perpres menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi, penempatan peserta WKDSdan pergantian peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Perpres Nomor 4 Tahun 2017 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ini. (Baca Juga: Ingat! Pasien Berhak Peroleh Informasi Utuh Harga Obat)
Tags:

Berita Terkait