Mengintip Isi Aturan Baru Taksi Online
Utama

Mengintip Isi Aturan Baru Taksi Online

Pemerintah berwenang mengatur batasan tarif atas dan bawah taksi online. Aturan baru ini juga dianggap lebih mengakomodir setiap pihak dibandingkan peraturan sebelumnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi taksi daring. Ilustrator: BAS
Ilustrasi taksi daring. Ilustrator: BAS

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai taksi online yang tercantum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Aturan baru ini sekaligus menggantikan dua peraturan sebelumnya yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yaitu Permenhub 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan Permenhub 26/2017 sebagai Revisi Permenhub 32/2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

 

Beleid yang berlaku sejak 19 Desember tersebut, mengatur secara spesifik mengenai kriteria taksi online. Terdapat 49 pasal dalam aturan ini yang terdiri dari berbagai pokok pengaturan seperti kriteria pelayanan, penetapan wilayah operasi dan perencanaan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengusahaan angkutan sewa khusus, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi. Lalu, pokok aturan ini juga memuat pengawasan, perlindungan masyarakat, peran serta masyarakat, tata cara pengenaan sanksi administratif serta ketentuan peralihan.

 

Dalam pokok ketentuan kriteria pelayanan, taksi online harus memenuhi berbagai ketentuan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Permenhub 118/2018. Ketentuan tersebut antara lain:

 

  1. Wilayah operasi berada di dalam kawasan perkotaan, dan dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya;
  2. Tidak berjadwal;
  3. Pelayanan dari pintu ke pintu;
  4. Tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
  5. Besaran tarif angkutan tercantum pada aplikasi berbasis teknologi informasi
  6. Memenuhi standar pelayanan minimal;
  7. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi

 

Kemudian, aturan ini juga mewajibkan semua perusahaan taksi online memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. Dalam pengurusan izin tersebut juga dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah.

 

Setiap perusahaaan taksi online tersebut dapat berbadan hukum berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Setiap perusahaan angkutan sewa khusus tersebut juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Baca Juga: Transportasi Online vs Konvensional)

 

Salah satu pokok lain yang tidak kalah penting yaitu mengenai tarif. Dalam aturan ini, pemerintah melalui Menteri Perhubundan dan Pemerintah Daerah berwenang menentukan tarif pada angkutan sewa khusus ini. Sebelumnya, besaran tarif ditentukan sendiri masing-masing perusahaan taksi online.

Tags:

Berita Terkait