Mengintip Isi Aturan Baru Taksi Online
Utama

Mengintip Isi Aturan Baru Taksi Online

Pemerintah berwenang mengatur batasan tarif atas dan bawah taksi online. Aturan baru ini juga dianggap lebih mengakomodir setiap pihak dibandingkan peraturan sebelumnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menjelaskan perusahaan taksi online ini tidak boleh menetapkan tarif di luar batasan yang diatur pemerintah. Menurutnya, ketentuan ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi perusahaan dengan pihak pengemudi serta penumpang.

 

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhuv, dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” jelas Yani dalam keterangan persnya, Rabu (26/12) lalu.

 

Yani juga menyatakan pihaknya tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta sanksi yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi.

 

“Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi  suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator,” jelas Yani. 

 

Terbitnya peraturan baru ini juga mendapat sambutan positif dari pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono menilai aturan baru ini sudah lebih mengakomodir seluruh pemangku kepentingan seperti perusahaan taksi online, pengemudi serta penumpang dibandingkan dua peraturan sebelumnya yang telah dibatalkan Mahkamah Agung.

 

“Esensi peraturan ini ada nawaitu (niat) dari Kemenhub untuk mengatur semua angkutan umum di jalan raya. Sebab, dari peraturan sebelumnya ada jeritan-jeritan dari pihak tertentu yang merasa keberatan dengan aturan ini. Saya dengar dari teman-teman pelaku usaha angkutan online sudah merasa selaras dengan aturan ini,” kata Ateng saat dihubungi hukumonline, Kamis (3/1/2019).

 

Sehubungan dengan aturan tarif, Ateng juga mendukung agar pemerintah menentukan besarannya. Sebab, penentuan tarif diserahkan pada pelaku usaha justru berdampak negatif bagi kelangsungan industri ini.

Tags:

Berita Terkait