Mengintip Isi PP Pemantauan dan Evaluasi Sistem Peradilan Anak
Berita

Mengintip Isi PP Pemantauan dan Evaluasi Sistem Peradilan Anak

Aspek pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang penting mengingat proses hukum yang terjadi pada anak dapat menimbulkan trauma mendalam pada kehidupannya.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pada 6 Maret 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. PP 8/2017 ini merupakan amanat dari Pasal 94 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang bertujuan memberikan dasar hukum terhadap aspek pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam sistem peradilan anak.
Secara garis besar muatan materi PP 8/2017 mengenai, pelaksanaan koordinasi dalam bentuk rapat koordinasi yang melibatkan lembaga terkait dan pemerintah daerah dan/atau permintaan dan penyampaian data dan Informasi. Selain itu, muatan materi PP ini juga mengatur mengenai langkah yang diperlukan dalam pelaksanaaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sistem peradilan pidana anak sebagaimana yang telah damanatkan oleh UU. 
Dalam PP disebutkan, aspek pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang penting mengingat proses hukum yang terjadi pada anak dapat menimbulkan trauma mendalam pada kehidupannya. Atas dasar itu, perlu penanganan secara optimal, dengan mengambil langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi dan integrasi sosial. (Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peradilan Anak)
Wewenang untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem peradilan anak berada pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak dan Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI). Dalam melakukan pemantauan pelaksanaan sistem peradilan anak, menteri dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah. Lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud adalah lembaga terkait yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 8/2017.
a. Mahkamah Agung;
b. Kejaksaan Republik Indonesia;
c. Kepolisian Negara republik Indonesia;
d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukun dan hak asasi manusia;
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
f. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
g. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan;
i. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
j. Kementerian/lembaga terkait lainnya.
Aktifitas pemantauan oleh kementerian, dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi terkait penanganan pidana anak, kemudian melakukan kunjungan, dan/atau rapat kerja dengan lembaga-lembaga terkait. Sementara pemantauan oleh KPAI, dilakukan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Pengawasan KPAI tersebut, dilakukan dengan cara kunjungan rutin; kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau melakukan wawancara dengan anak secara tertutup. 
“Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan anak,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) PP 8/2017. (Baca Juga: Register Perkara Anak Bersifat Rahasia, Begini Bunyi PP-nya)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait