Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional

RUU HPI terdiri dari 10 Bab dan 69 pasal. Antara lain mengatur subjek hukum, hukum keluarga, pewarisan, benda dan hak kebendaan, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Harapan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 pupus sudah. Kendati kandas, namun harapan dapat masuk di pertengahan tahun dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi prolegnas prioritas tahun berjalan. Hingga kini, pemerintah terus menyempurnakan materi dari RUU HPI yang menjadi usul inisiatifnya.

Dosen Hukum Perdata Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Lita Arijati mengatakan pengaturan hukum perdata internasional masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah berinisiatif menyusun RUU HPI yang modern dan mengikuti perkembangan dunia internasional.

Menurutnya, kodifikasi peraturan hukum perdata internasional menjadi kebutuhan mendesak untuk memberi kepastian dan jaminan hukum bagi warga negara dan penduduk Indonesia saat ada keterlibatan mereka dalam perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang mempunyai unsur asing. Dia menilai RUU HPI bila disahkan menjadi UUU nantinya bakal menjadi pedoman bagi para hakim di pengadilan menangani perkara perdata lintas negara yang selama ini masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

“Selama ini banyak berkembang perselisihan yang rumit yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA),” ujar Lita Arijati dalam diskusi yang digelar secara hybrid bertajuk “Sosialisasi Rancangan Hukum Perdata Internasional: Perkembangan dan Dampaknya bagi Hukum Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/10/2022) kemarin.

Baca Juga:

Ia menerangkan RUU HIP terdiri dari 10 bab dan 69 pasal. RUU tersebut disebut sebagai portal mengatur masalah hukum keperdataan yang mengandung unsur asing. Beberapa pasal dalam RUU ini ada yang akan menggantikan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial. Selain itu, terdapat pasal-pasal yang bakal melengkapi ketentuan yang ada dalam beberapa peraturan perundangan yang sekarang berlaku. Seperti UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia memaparkan dalam Bab I mengatur definisi serta beberapa istilah yang nantinya bakal digunakan lebih lanjut dalam RUU HPI. Kemudian, mengatur beberapa hal penting lainnya, seperti masalah kualifikasi, renvoi (penunjukan kembali). Bab II tentang Subjek Hukum perdata, terdiri dari dua bagian yang mengatur tentang status personal orang dan status personal perkumpulan. Kemudian status personal orang pada dasarnya tetap mempertahankan prinsip nasionalitas (kewarganegaraan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait