Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA
Utama

Mengintip Pengaturan Devisa Hasil Ekspor dalam RPP DHE SDA

Pengusaha tambang menilai ironis sanksi yang bakal diterapkan dalam aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Oleh:
M-27
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 2 Ayat (1):

“Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa”

Penjelasan:

“Yang dimaksud dengan bebas memiliki Devisa adalah bahwa Penduduk yang memperoleh dan memiliki Devisa tidak wajib menjualnya kepada negara.”

 

Setidaknya, ada empat substansi pokok dari RPP DHE SDA. Pertama, penggunaan DHE SDA yang dapat digunakan, yakni pinjaman luar negeri, impor, keuntungan/deviden, keperluan lain dari penanam modal (Pasal UU Penanaman Modal). Kedua, tatacara penggunaan DHE SDA, yakni penggunaan DHE SDA dibuktikan dengan dokumen pendukung, pinjaman luar negeri wajib dibuat dalam kontrak pinjaman, dan ketentuan mengenai dokumen pendukung ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal pembayaran untuk penggunaan DHE SDA dilakukan melalui escrow account di luar negeri, wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Devisa paling lama 90 sejak PP DHE SDA diundangkan.

 

(Baca Juga: Setelah Relaksasi DNI, Pemerintah Perlu Lakukan Langkah Ini)

 

Ketiga, pembayaran pinjaman luar negeri. Dalam hal pembayaran untuk penggunaan DHE SDA dilakukan melalui escrow account di luar negeri, wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank Devisa paling lama 90 sejak PP DHE SDA diundangkan.

 

Keempat, pengawasan DHE SDA ke dalam SKI. Pengawasan dan pengaturan ketentuan lebih lanjut DHE SDA ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ada pun skema Penerapan RPP DHE SDA sebagai berikut:

 

Hukumonline.com

Sumber: Rilis Kemenko Perekonomian

 

Dari skema di atas dapat dijelaskan bahwa DHE SDA (pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan) wajib dimasukan ke dalam SKI, kemudian di tempatkan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Devisa dalam Negeri (Bank Umum yang dapat izin melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia). Penempatan dalam rekening khusus pun wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor.

 

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan bahwa mengenai DHE akan ada aturan dari Bank Indonesia (BI) maupun OJK membentuk rekening khusus.

 

“Supaya jangan satu ya supaya setiap DHE yang masuk itu di perbankan atau di mana itu jelas rekeningnya. Sehingga pengawasannya itu juga berjalan dengan baik,” ujar Darmin saat acara pengumuman paket kebijakan ekonomi ke-16, Jumat (16/11) lalu.

Tags:

Berita Terkait