Mengintip Praktik Mediasi di Berbagai Bidang
Utama

Mengintip Praktik Mediasi di Berbagai Bidang

Setiap mediator mempunyai tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Setelah hampir 6 (enam) bulan melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga penyelenggara sertifikasi mediator, akhirnya Ketua Mahkamah Agung (MA) memberlakukan KMA No.117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim.

 

Dalam rangka menjalankan KMA a quo, MA bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai mitra pelatih menggelar ‘Pelatihan untuk Pelatih’ (Training of Trainers) mediasi yang diselenggarakan selama 3 hari, yakni Senin - Kamis (12-15 November) di Jakarta.

 

Menghadiri kegiatan itu, hukumonline mewawancarai beberapa peserta ToT yang berasal dari berbagai bidang, yakni mediator medis, lingkungan & pertanahan, perkawinan Islam & ekonomi syariah serta mediator komunitas.

 

Penasaran apa saja yang dilakukan oleh mediator lintas komunitas ini? Apa saja tantangan dan hambatan yang mereka hadapi? Bagaimana upaya yang mereka tempuh agar berhasil menyelesaikan tantangan dan hambatan itu? Simak penelusurannya berikut ini.

 

Mediator Medis (Bidang Kesehatan)

Bicara soal mediator medis, erat hubungannya dengan mendamaikan para pihak yang tak terima atas hasil upaya medis yang tak sesuai harapan, dalam kata lain malapraktik. Mediator yang tergabung dalam Asosiasi Mediator Kesehatan Indonesia (AMKI), Machli Riyadi, menceritakan bahwa kecenderungan masyarakat ketika merasa dirugikan akibat malapraktik atau merasa tak puas dengan pelayanan yang diberikan dokter, perawat ataupun bidan maka langsung menempuh jalur pidana, melaporkan ke Ombudsman atau Polisi. Padahal, kata Machli, malapraktik tak selalu masuk dalam domain hukum pidana.

 

Saat ditanya alasan Machli mengkategorikan malapraktik masuk juga dalam domain hukum perdata, ia menjelaskan bahwa sifat hubungan hukum antara dokter dengan klien dinamakan dengan ‘spanning verbintenis’ bukan ‘resultat verbintenis’. Artinya, tak ada satupun perawat, dokter atapun bidan yang memperjanjikan hasil, sehingga apabila mereka telah berupaya semaksimal mungkin, namun hasil tak sesuai harapan maka itu namanya risiko medis.

 

“Ingat, sehat dan sembuh itu bukanlah objek yang diperjanjikan,” tukas Machli.

 

Bahkan jika dirujuk Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jelas mengamanatkan adanya sebuah ‘keharusan’ untuk menempuh proses mediasi tatkala kelalaian terjadi. Begitupun dengan ketentuan lain yang menyebutkan bahwa pasien berhak untuk menuntut ganti rugi. Unsur ganti rugi yang diawali proses mediasi itulah yang menguatkan pendapat Machli bahwa malapraktik juga masuk dalam domain ‘perdata’.

Tags:

Berita Terkait