Mengintip Praktik Mediasi di Berbagai Bidang
Utama

Mengintip Praktik Mediasi di Berbagai Bidang

Setiap mediator mempunyai tantangan dan hambatan yang dihadapi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Mediasi Dinilai Sebagai Penyelesaian Sengketa Terbaik dalam Perbankan Syariah)

 

Sedangkan dalam bidang Ekonomi Syariah (Eksyar), Agus, mengatakan sejak awal tahun 2015 perkara-perkara Eksyar mulai banyak masuk ke Pengadilan, sehingga peluang mediasinya juga semakin meningkat. Hanya saja, diakui Agus bahwa penyelesaian perkara Eksyar memang lebih mudah ketimbang perkara perceraian. Karena persoalan harta cenderung lebih mudah dinegosiasikan, kata Agus, terkadang bisa disepakati tak usah ganti rugi full dengan dendanya, cukup bayar pokoknya saja atau bahkan bisa juga ambil solusi restrukturisasi hutang, penyelamatan akad/perjanjian, reconditioning dan berbagai opsi lainnya.

 

“Jadi kalau sudah sama-sama untung dalam negosiasi, mau cari apalagi?” tukas Agus.

 

Mediasi Komunitas

Seiring lahirnya Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) No.9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, maka ruh-ruh musyawarah mufakat melalui Pengadilan Adat kembali dihidupkan setelah sekian lama dihapuskan oleh UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

 

Seperti diketahui, UU a quo telah menghapuskan eksistensi Pengadilan-Raja/Kesunanan, Pengadilan Swapraja, Pengadilan adat yang didalamnya termasuk eksistensi ‘hakim perdamaian desa’, Mahkamah Justisi Makassar dan sebagainya.

 

Didirikan pada akhir Desember 2015 hingga diperkuat melalui Perda 9/2018, jelas membuat eksistensi Bale Mediasi sebagai wadah mediator komunitas semakin menguat. Dengan begitu, penyelesaian sengketa yang bernafaskan nilai-nilai kearifan lokal yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam komunitas akan lebih kuat ketimbang memperpanjang perkara ke jalur hukum (pengadilan) yang bahkan menyisakan residu dendam di dalam batin masing-masing pihak yang berperkara.

 

Memperkuat fungsi Bale Mediasi ini, Ketua Bale Mediasi, Lalu Mariyun, yang juga merupakan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menargetkan sebanyak 1146 kepala desa dan kelurahan menjadi mediator Bale Mediasi, sehingga serapan perkara masyarakat desa dapat dituntaskan melalui musyawarah mufakat, pada gilirannya juga akan berkontribusi mengurangi tumpukan perkara di Pengadilan.

 

“Katakanlah 500 saja realisasi kepala desa/lurah yang jadi mediator, jelas masalah-masalah masyarakat bisa lebih banyak terselesaikan dan tidak sampai masuk ke pengadilan. Bahkan ini juga bisa membantu polisi, karena dalam Perda kita tak hanya memediasi perkara perdata tapi bisa juga pidana ringan,” kata Lalu.

 

Menangkap kebutuhan komunitas, Bale Mediasi bahkan disebut Lalu tak hanya mewadahi mediator tersertifikasi. Karena di komunitas, katanya, tak bisa menutup mata bahwa banyak tokoh-tokoh masyarakat yang disegani dalam pendamaian pihak berperkara tanpa harus bersertifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait