Mengintip RPH Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Mengintip RPH Jelang Putusan Sengketa Pilpres

MK berharap semua pihak dapat menerima apapun yang diputuskan Majelis Hakim Konstitusi dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Sidang pembuktian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 berakhir pada Jum’at (21/6/2019) malam. Sejak Senin (24/6), Majelis Hakim MK intensif menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Rabu (26/6). Dalam RPH ini sembilan hakim konstitusi tentunya membahas dan menyimpulkan hasil lima kali persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 guna mengambil putusan akhir.

 

Lalu, apa dan bagaimana lazimnya sidang RPH terutama RPH jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi ini? Saat ditemui di lantai 3 Gedung MK, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menggambarkan bagaimana lazimnya RPH dilaksanakan saat para hakim konstitusi hendak mengambi putusan perkara konstitusi termasuk sengketa hasil pilpres?

 

Fajar menerangkan dalam RPH biasanya digelar di lantai 16 Gedung MK. Di lantai 16 itu, ada sebuah ruangan yang bersebelahan dengan perpustakaan mini khusus untuk keperluan para hakim konstitusi untuk mengkaji perkara konstitusi. Selain hakim MK, RPH dihadiri panitera, panitera muda, dan sembilan panitera pengganti yang mendampingi sembilan hakim MK, serta pegawai operator laptop untuk menyusun sebuah putusan.

 

“Seluruh pegawai yang ikut dalam RPH disumpah untuk menjaga kerahasiaan hasil RPH. Para hakim MK membahas perkara sengketa pilpres dimulai setiap pukul 09.00 WIB hingga selesai selama 3 hari ini,” kata Fajar di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).

 

Para hakim MK mendalami dalil-dalil para pihak, keterangan ahli, saksi, dan memeriksa alat bukti. Apapun yang terungkap dalam persidangan akan ditelaah dan dikaji sebagai petunjuk atau bukti bagi para hakim untuk merumuskan sebuah pertimbangan dan amar putusan. “Di RPH inilah diskusi diantara para negarawan itu berlangsung hingga pengambilan keputusan,” ujar dia.

 

Dalam RPH tiga hari ini, kata Fajar, setiap harinya membahas agenda tertentu untuk didiskusikan bersama. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apa saja yang menjadi materi pembahasan dan perdebatan dalam RPH sengketa hasil pilpres ini. ”Yang mengetahui hanya sembilan hakim konstitusi dan orang yang membantu hakim konstitusi di ruang RPH itu,” kata Fajar.  

 

Namun kata Fajar, setiap harinya sebelum RPH dimulai, para hakim konstitusi sudah menyiapkan hasil analisisnya (legal opinion) masing-masing untuk didiskusikan secara bersama-sama dalam RPH. “Analisis sembilan hakim konstitusi tidak ada campur tangan dari peneliti MK. Dalam RPH ini para hakim konstitusi adu argumentasi, tapi apa saja tidak tahu secara pastinya,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait