Mengintip Sistem Peradilan di Jepang
Terbaru

Mengintip Sistem Peradilan di Jepang

Pada dasarnya tingkatan pengadilan yang ada kurang lebih sama dengan Indonesia. Namun Jepang memiliki summary court (hakim tunggal) untuk perkara yang sederhana dan memiliki Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hakim Tinggi Jepang Nobukazu Nishio saat berbagi pengetahuan mengenai sistem peradilan Jepang di PN Kupang, Senin (21/3/2022) lalu.
Hakim Tinggi Jepang Nobukazu Nishio saat berbagi pengetahuan mengenai sistem peradilan Jepang di PN Kupang, Senin (21/3/2022) lalu.

Beberapa waktu terakhir, Mahkamah Agung (MA) RI bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menjalin kerja sama. Berkenaan dengan itu, Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA disambangi Hakim Tinggi Jepang sekaligus Chief Advisor on Intellectual Property Rights JICA, Nobukazu Nishio dalam rangka kunjungan kerja, Senin (21/3/2022). Kedatangannya itu juga dimaksudkan berbagi pengetahuan mengenai sistem peradilan di negara Sakura.

Nisihio memaparkan Jepang memiliki total 47 prefecture, dimana dalam tiap prefecture-nya memiliki satu Pengadilan Negeri (PN). Namun itu dikecualikan untuk Hokkaido yang memiliki wilayah yang begitu luas, terdapat 4 Pengadilan Negeri yang ditempatkan di sana. Dari ke-47 prefecture yang ada, dikotak-kotakkan dalam 8 blok yang terdapat 1 Pengadilan Tinggi (PT) dari tiap bloknya. Sedangkan untuk Mahkamah Agung sendiri bertempat di Ibu Kota Jepang, Tokyo.

Pada dasarnya tingkatan pengadilan yang ada kurang lebih sama dengan Indonesia. Terdapat pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri, pada tingkat banding terdapat Pengadilan Tinggi, dan di tingkat kasasi ada Mahkamah Agung. Beberapa hal yang membedakan adalah di Jepang memiliki summary court (hakim tunggal) untuk perkara yang sederhana dan para hakim tidak menggunakan palu.

“Di PN banyak juga kasus yang ditangani oleh satu orang hakim. Kalau misalnya kasus tersebut memang agak rumit, sulit, dan sebagainya maka memang diputuskan untuk ditangani oleh 3 orang hakim dengan majelis begitu,” tutur Nishio dalam kesempatan itu yang disiarkan melalui kanal Youtube MA.  

Baca:

Dalam alur prosedur perkara perdata tingkat pertama diawali dengan adanya surat gugatan tertulis, kemudian dibuka acara jawab menjawab di ruang sidang. Apabila ditemui kasus cukup rumit, maka bisa juga diadakan pembicaraan mengenai kasus dan menanyakan poin-poin penting dalam kasus yang ada dalam sebuah ruangan yang bukan ruang sidang bagi para pihak (mediasi, red).  

“Kalau kami (hakim) mendengarkan, melihat, dan merasakan bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan dialog maka kami usulkan kasus ini diselesaikan dengan wakai (perdamaian),” terangnya.

Tags:

Berita Terkait