Mengintip Substansi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Terbaru

Mengintip Substansi PP Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Secara garis besar mengatur soal pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi, pembinaan, dan pelindungan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Pelaksanaan ibadah haji. Foto: cendekia.sch.id
Pelaksanaan ibadah haji. Foto: cendekia.sch.id

Kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir, pelaksanaaan ibadah haji bagi umat Islam bergantung pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun, pemerintah Indonesia sudah membuat berbagai perangkat kesiapan keberangkatan jamaah haji di Tanah Air terbaru. Selain kenaikan biaya ibadah haji bagi jamaah Indonesia yang dipatok Rp45 juta, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Februari lalu itu menjadi bagian respon pemerintah agar pelaksanaan ibadah haji menjadi lebih baik. Lantas, seperti apa dan bagaimana materi muatan dalam PP 8/2022 tersebut?

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Hukumonline, PP 8/2022 menjadi aturan pelaksana dari UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. PP 8/2022 ini memuat tiga bab dengan 27 pasal. Rinciannya, Bab I memuat dua pasal. Sedangkan Bab II memuat 24 pasal. Sementara Bab III memuat satu pasal.

(Baca Juga: Mengintip Aturan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler)

Sesuai dengan judul PP ini, tujuan dibentuknya aturan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji serta mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Prinsipnya, aturan tersebut menegaskan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tugas nasional dan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh menteri di bidang keagamaan.

Dalam praktiknya, Menteri Agama mengkoordinasikan pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat, gubernur, bupati/walikota dan kepala perwakilan Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. Pelaksanaan koordinasi dimaksud meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi. Termasuk melakukan pembinaan dan memberikan perlindungan.

Aturan tersebut pun mengatur perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 meliputi 5 aspek. Pertama, informasi kesehatan haji. Kedua, istitah kesehatan jamaah haji. Ketiga, perekrutan petugas kesehatan haji. Keempat, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji.Kelima, penanganan jamaah haji sakit.

“Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan sebelum keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan setelah tiba di tanah air,” demikian bunyi redaksi Pasal 17.

Tags:

Berita Terkait