Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional

RUU ini nantinya akan mengatur subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum badan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sementara untuk dewasa, RUU HPI akan mengatur ketentuan terkait pemilihan kewarganegaraan, syarat kedewasaan dengan memperhatikan UU Imigrasi, UU Perkawinan, UUPA, serta KUH Perdata. Juga akan mengatur mengetai harta kekayaan di luar negeri, perikatan/perjanjian dengan warga negara asing, serta kepailitan.

Salah satu yang juga penting dari RUU HPI adalah ketentuan mengenai perkawinan. RUU HPI akan mengatur ketentuan terkait hak dan kewajiban suami istri, hak dan kewajiban orang tua dan anak, kewenangan memiliki aset (lex resite kah atau statuta personal), perceraian, harta gono gini, serta contoh perjanjian perkawinan ataupun penetapan pemisahan harta.

Sementara terkait kematian dalam RUU HPI akan mengatur terkait wasiat, warisan, harta di luar negeri, keturunan merupakan warga negara asing, serta hak pewarisan bagi anak yang diakui/ anak sah.

Subjek Hukum Badan

Tudiono menjelaskan terkait subjek hukum badan dalam RUU HPI nantinya akan diatur mulai dari pendirian, operasional, kepailitanm hingga likuidasi. Dalam pendirian subjek hukum badan, aspek-aspeknya antara lain mengenai badan usaha non badan hukum, badan hukum, maupun kepemilikan saham campuran (PMA/nominee asing).

Terkait operasional badan hukum, RUU HPI akan mengatur terkait perijinan dalam maupun luar negeri, pembukaan cabang dalam maupun luar negeri, perikatan/perjanjian dengan warga negara asing atau badan asing (kerjasama, investasi, aset, merger, akuisisi, konsolidasi), kewenangan/relasi antar organ yang memiliki elemen asing, kewenangan organ ketika berhadapan denngan pihak ke-3, pengadilan dan atau forum yang berwenang.

Sementara terkait kepailitan, hal-hal yang akan diatur oleh RUU HPI adalah mengenai cross border insolvensi, aset di luar negeri, aset badan asing di dalam negeri, piutang di luar negeri atau piutang asing, tenaga kerja asing atau tenaga kerja di negara lain, serta perpajakan.

Untuk likuidasi, hal-hal yang akan diatur dalam RUU HPI adalah terkait pemberesan aset luar negeri, pemberesan aset badan asing di dalam negeri, tenaga kerja asing atau tenaga kerja di negara lain, perpajakan, pembubaran dan bagaimana efkenya jika ada cabang di luar negeri, dan daluarsa.

Tags:

Berita Terkait