Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional

RUU ini nantinya akan mengatur subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum badan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Tudiono mengungkapkan, saat ini terdapat sejumlah Undang-Undang sektoral yang pemberlakuannya tidak efektif akibat ketiadaan RUU HPI. Ia menyebutkan contoh pasal 18 UU ITE jo PP No.80 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan para pihak memilih hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa bagi e-commerce  internasional yang dibuatnya.

“Hukum dan asas HPI mana yang akan digunakan? Bagaimana pasal tersebut bisa ekektif tanpa adanya UU HPI?,” ungkap Tudiono.

Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur tenaga kerja asing merupakan WNA yang bekerja di wilayah Indonesia. Namun menurut Tudiono, apabila ada sengketa terkait hubungan kerja antara pemberi kerja dengna penerima kerja yang bersifat transnasional, belum diatur terkait pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa.

Begitu juga dalam hal sengketa pailit dan persaingan usaha yang bersifat transnasional. Putusan pengadilan Indonesia tidak dapat berlaku di negara lain atau sebaliknya karena tidak dapat diterapkan adanya asas recognition and enforcement foreign judgment. Terkait ini, dengan alasan kepastian hukum para pelaku seringkali lebih memilih penyelesaian sengketa dengan jalan arbirase.

“Apakah arbitrase menguntungkan untuk usaha mikro kecil dan menengah? Lalu bagaimana dengan usaha kecil/keluarga yang berada di perbatasan, apakah arbitrase menjadi pilihan favorit?” ungkap Tudiono.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad faiz Aziz mengatakan terdapat potensi masalah hukum dan masalah penyelesaian bagi masyarakat ekonomi di wilayah perbatasan. Aziz menggambarkan permasalah tersebut antara lain terkait hutang piutang, wanprestasi pembayaran, PMH akibat penipuan perdagangan, wanprestasi barangm serta upah.

Masalah penyelesaiannya antara lain, menurut aziz, misalnya minim sarana pengadilan, akses yang tidak mudah, jarak tempuh yang jaug, serta counterpart yang beda warga negara.

Aziz menilai, khusus terkait perdagangan di daerah perbatasan, ketentuan RUU HPI masuk dalam bab mengenai perikatan. Di sana nantinya terdapat sejumlah ketentuan mengenai perjanjian, pemberian kuasa, perbuatan melawan hukum, pengelolaan urusan orang lain tanpa kuasa (negotiourm gestio), pengayaan diri secara tidak wajar, serta kegiatan negosiasi dan tanggung jawab pra kontraktual.  

Tags:

Berita Terkait