Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara
Utama

Mengintip Surat Dakwaan Jaksa Pinangki dari Pelimpahan Berkas Perkara

​​​​​​​Pinangki didakwa berlapis mulai dari suap, TPPU hingga pemufakatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya Andi Irfan lalu memberikan uang sebesar AS$500 ribu tersebut kepada Pinangki yang kemudian sebesar AS$50 ribu diberikan kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar AS$450 ribu masih dalam penguasaan penuh dari Pinangki.

Namun dalam perjalanannya, menurut Hari, ternyata rencana yang tertuang dalam “Action Plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana padahal Joko Tjandra telah memberikan uang sejumlah AS$500 ribu kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Sehingga Joko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan “Action Plan” itu dengan cara memberikan catatan pada kolom tersebut dengan tulisan tangan “NO”.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. termasuk perbuatan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana Joko Soegiarto Tjandra dan Permufakatan Jahat untuk melakukan Penyuapan,” kata Hari.

Kemudian sisa uang sebesar AS$450 ribu yang berada dalam penguasaan Pinangki lalu dilakukan penukaran valuta asing melalui sopirnya Sugiarto dan Beni Sastrawan. Kemudian dari hasil penukaran tersebut, pinangki gunakan untuk keperluannya pribadi. Seperti melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadinya.

“Serta pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD sehingga atas perbuatan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi,” terang Hari. (Baca: Kejagung Usut Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki)

Atas perbuatannya itu ia didakwa secara berlapis, pertama, Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang. Dan ketiga Pasal 15  Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait