Mengintip Terobosan Executive Review ala BPHN Lewat Rencana Aksi Penataan Regulasi
Utama

Mengintip Terobosan Executive Review ala BPHN Lewat Rencana Aksi Penataan Regulasi

Tanpa tindak lanjut dari K/L maka tidak ada manfaatnya BPHN melakukan reformasi penataan regulasi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Mengingat peran pemerintah sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam pembagunan ekonomi tersebut, kata Yasonna, maka setidak-tidaknya harus didukung oleh politik, birokrasi dan kapasitas membuat, menerapkan serta evaluasi kebijakan dan regulasi. Sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan kewenangan Pemerintah dalam membatalkan Perda, kata yasonna, agar tidak terjadi kekosongan hukum pemerintah tetap menjalankan agenda reformasi hukum melalui penataan regulasi.

 

“Penataan regulasi dilakukan melalui evaluasi seluruh PUU, penguatan pembentukan PUU dan pembuatan database yang terintegrasi. Ketiga hal ini merupakan bagian dari Program Penataan Regulasi agenda Revitalisasi Hukum Jilid II yang disampaikan Presiden,” kata Yasonna.

 

Sinkronisasi dengan Pancasila?

Soal sinkronisasi aturan dengan norma Pancasila, adakah kewenangan BPHN dalam hal ini, mengingat Pancasila memang merupakan sebuah norma yang abstrak dan tidak ada standar baku dalam penafsirannya?

 

Arfan menyebut upaya tersebut dilakukan BPHN melalui kerjasama dengan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap Ideologi Pancasila. Bahkan, kata Arfan, mulai 2016 sebelum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lahir, untuk persoalan ini sebetulnya sudah bekerjasama dengan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

 

Hanya saja, menurut Arfan pihak BPIP masih kesulitan dalam mengkonkritkan bagaimana abstraksi dari nilai pancasila itu bisa dijadikan rujukan dalam perumusan dan evaluasi PUU. Sedangkan dari BPHN, kata Arfan, dimensi keempat (Kesesuaian norma dengan asas materi muatan) itu dijabarkan lagi dalam beberapa variabel dan setiap variabel itu ada indikator-indikator yang telah dirumuskan.

 

“Dengan demikian, kita bisa membuat rumusan yang lebih konkrit dari jabaran nilai abstraksi Pancasila dimaksud. Jadi keadilan itu apa, kemanusiaan itu apa, kebhinekaan itu apa, itu semua kita jabarkan dalam variable serta indikator-indikator itu tadi,” kata Arfan.

 

Tags:

Berita Terkait