Mengintip Visi-Misi Palmer Situmorang Dkk untuk Kepengurusan AAI 2021-2026
Berita

Mengintip Visi-Misi Palmer Situmorang Dkk untuk Kepengurusan AAI 2021-2026

Denny Kailimang berharap Munas AAI VI pada bulan Juni 2021 mendatang berjalan dengan baik seraya mengingatkan jangan sampai ada gontok-gontokan, laksanakan Munas dengan fair, jangan ada politik uang, harus lebih transparan dan terbuka.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Calon Wakil Ketua AAI, Efran Helmi Juni mengatakan keinginan mengaktifkan kembali organisasi yang akan mati tidaklah mudah, dibutuhkan energi yang luar biasa. Tak hanya itu, ke depannya, diharapkan nanti AAI dapat “mencetak” advokat-advokat yang memiliki pendidikan tinggi dengan kualitas tinggi pula.

Perjalanan AAI cukup panjang

Dalam acara Deklarasi PHD ini hadir advokat senior sekaligus salah satu pendiri AAI, Denny Kailimang. Dalam sambutannya diatas podium, Denny Kailimang sempat menangis sedih dan terharu di tengah kondisi organisasi advokat yang terpecah-pecah seperti sekarang ini. AAI bersama organisasi advokat lain seperti Ikadin, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI tercatat pernah memperjuangkan terbitnya UU No. 18 Tahun 2003.

Melalui UU Advokat itu mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat yang kemudian bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelum organisasi advokat itu terbentuk, UU Advokat memandatkan 8 organisasi advokat meliputi Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI untuk sementara melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat.   

“Begitu panjang perjalanan organisasi advokat AAI yang hingga saat ini masih ada (eksis, red). Perjalanan panjang AAI sebagai salah satu organisasi advokat yang pernah berjuang mempersatukan organisasi advokat (Peradi, red), turut melahirkan UU Advokat, dan membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia,” kenang dia.

“Tapi, saat ini banyak organisasi advokat akibat dari perpecahan dari beberapa organisasi advokat sebelumnya. Salah satunya Peradi yang akhirnya saat ini terpecah menjadi 3 dan muncul pula KAI, dan organisasi lainnya.”  

Kemudian terbitlah Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SK KMA 73/2015). Intinya, SK KMA ini memberikan kesempatan seluruh organisasi advokat yang ada bisa mengajukan penyumpahan advokat di pengadian tinggi.

“Hingga akhirnya banyak bermunculan PKPA yang hanya mementingkan banyaknya jumlah pesertanya. Saya rasa AAI masih mementingkan kualitas daripada kuantitas dalam melaksanakan pendidikan profesi advokat,” tuturnya.

Denny merasa senang dan bersyukur AAI masih ada dan masih banyak yang berminat bergabung di AAI dan bahkan mau maju menjadi calon ketua umum. “Kita harus benar-benar bangun AAI ini, karena kita punya nilai kebersamaan, kesatuan, kehormatan, cara kerja, dan persatuan yang berbeda dengan organisasi lain. Kalau bisa, AAI pakai baret merah karena benar-benar mempunyai integritas sendiri dan menjunjung profesi advokat sebagai officium nobile,” kata dia.

Dia berharap Munas AAI VI pada bulan Juni 2021 mendatang berjalan dengan baik seraya mengingatkan jangan sampai ada gontok-gontokan, laksanakan Munas dengan fair, jangan ada politik uang, harus lebih transparan dan terbuka. “Saya ingatkan mudah-mudahan persatuan dan kebersamaan jangan dihancurleburkan, seperti (Munas Peradi, red) di Makasar, yang membuat organisasi advokat terpecah. Kita berharap AAI jangan sampai seperti organisasi lain agar tidak terpecah."

Tags:

Berita Terkait