Mengisi Bensin di Luar SPBU Bisa Dipenjara Lho…
Yurisprudensi:

Mengisi Bensin di Luar SPBU Bisa Dipenjara Lho…

Inilah salah satu yurisprudensi lama tentang tanggung jawab majikan terhadap anak buah.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
SPBU. Foto: SGP (Ilustrasi)
SPBU. Foto: SGP (Ilustrasi)
Setiap orang mengetahui bahwa mengisi bensin pada kendaraan bermotor tidak melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) adalah berbahaya. Jika yang bersangkutan tetap mengisi bahan bakar walau sudah tahu resikonya, misalnya menggunakan ember, maka pelaku harus menanggung resikonya. Kebakaran yang timbul akibat kelalaian kernet bis saat mengisi bensin bisa menimbulkan resiko pidana dan perdata. Sopir dihukum penjara, dan majikan yang mempekerjakan bisa dimintai ganti rugi.

Begitulah kaidah norma yang terkandung dalam putusan Mahkamah Agung No. 558 K/Sip/1971 tertanggal 4 Juni 1973. Putusan Mahkamah Agung sebenarnya menolak kasasi tergugat. Argumentasi pemohon kasasi tentang overmacht dinilai majelis tidak terbukti. Lalu, majelis kasasi membuat pertimbangan tentang resiko mengisi bensin di luar SPBU tadi.

Peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini terjadi di terminal Purwokerto. Kernet bis ‘Bintang’, Soegono Atmodiredjo, mengisi bahan bakar  mobilnya menggunakan ember. Tiba-tiba bahan bakar itu tersambar api, dan cepat membesar. Api tak hanya membakar sebagian tubuh Soegono, tapi juga menjilat bis antarkota ‘Indah’ hingga ludes terbakar.

Polisi menyelidiki kebakaran itu. Soegono dinyatakan sebagai tersangka, dan kemudian dibawa ke pengadilan. Pengadilan Negeri Purwokerto kemudian menjatuhkan vonis 1 bulan kurungan dengan waktu percobaan 6 bulan. Pegawai PO Bintang itu dipersalahkan melanggar Pasal 188 sub 1 KUHP, ‘karena kekhilafannya menyebabkan suatu kebakaran’. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemiliki NV Indah berusaha meminta ganti rugi dari PO ‘Bintang’ akibat kebakaran itu, tetapi tak tercapai titik temu. Akhirnya Liem Chiao Soen, Direktur NV Indah melayangkan gugatan terhadap NV Bintang di domisili perusahaan otobis ini di Tegal. Soegono juga ikut digugat. Di Pengadilan Negeri Tegal, kedua belah pihak saling menangkis argumentasi.

Tergugat mencoba mengangkat masalah ketidakjelasan susunan direksi NV Indah, sehingga tak jelas siapa yang berwenang mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Soegono mengangkat kesalahan penulisan jabatan penggugat Liem Chiao Soen, yakni hanya ditulis Direktur Perusahaan Otobis ‘Indah’. Padahal seharusnya perusahaan otobis NV Indah. Argumentasi ini ditepis hakim.

Pengadilan Negeri Tegal (Putusan No. 60/1966/Pdt) memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Hakim menghukum tergugat menyerahkan kepada tergugat satu otobis sejenis dengan tahun pembuatan yang sama. Selain itu, para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung rentang sebesar Rp142.834,10 dan pengganti ongkos-ongkos yang timbul dari proses balik nama kendaraan menjadi nama penggugat.

Menurut majelis, pemilik NV Bintang tak bisa lepas tangan dari kesalahan yang dilakukan pegawainya (Soegono). Dalam melaksanakan tugasnya, Soegono adalah ‘alat dari perusahaan otobis NV Bintang’ (kuasa ekonomis). Karena itu, majikan (dalam hal ini pengurus) NV Bintang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan bawahannya, terutama saat bawahannya mengisi bensin.

Tentang resiko kebakaran akibat mengisi bensin tidak di SPBU, majelis berpendapat seharusnya Soegono dapat menduga-duga jika perbuatan itu beresiko mengganggu ketertiban umum. Mengapa? Pertama, bensin mudah terbakar. Kedua, mengisi bensin di terminal mengganggu lalu lintas bis yang akan masuk dan keluar terminal. Ketiga, mengisi bensin di terminal mengganggu arus penumpang. Keempat, membuka resiko kebakaran karena di terminal banyak orang merokok. Kelima, perbuatan itu pada dasarnya juga melanggar aturan yang berlaku di terminal.

Dengan alasan-alasan itu, hakim menyatakan mengisi bensin di terminal adalah perbuatan melawan hukum, dan karenanya diwajibkan membayar ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Pengadilan Tinggi Semarang (Putusan No. 22/1968/Pdt/PT Semarang) menerima banding para tergugat. Hakim banding sempat memerintahkan pemeriksaan tambahan kepada PN Tegal. Setelah pemeriksaan tambahan dilakukan, hakim banding setuju dengan kesimpulan terjadinya perbuatan melawan hukum. Cuma, karena ada kesulitan mencari bis serupa, maka hakim banding membuka peluang tergugat membayar uang kepada penggugat. Bahkan hakim menghitung perkiraan emas yang harus dibayar lantaran saat itu nilai rupiah terus bergejolak. “Nilai nyata rupiah sejak Juni 1965 banyak berubah-ubah, adilnya pada waktu pembayaran jumlah uang di atas harus dilakukan penilaian kembali berdasarkan harga emas”.

Pemilik NV Bintang dan Soegono mengajukan kasasi. Argumentasi yang dipakai berkaitan dengan ketidakjelasan siapa yang mewakili perusahaan penggugat. Selain itu, yang terjadi saat kebakaran itu adalah overmacht atau force majeur.

Majelis kasasi menepis argumentasi tentang ketidakjelasan pengurus NV Indah karena sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh judex facti. Sedangkan mengenai alasan overmacht tidak terbukti ‘karena setiap orang mengetahui bahwa mengisi bensin pada kendaraan bermotor tidak melalui pompa bensin adalah sangat berbahaya’. Kelalaian yang diakibatkan perbuatan pegawai perusahaan membuat pimpinan perusahaan ikut bertanggung jawab mengganti kerugian.

Majelis kasasi yang memutus perkara ini adalah Prof. R Subekti, RZ Azikin Kusumah Atmadja, dan Busthanul Arifin. Salinan putusan ini termuat dalam buku Yurisprudensi Indonesia terbitan Mahkamah Agung (1974).
Tags: